<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Lakukan Mediasi Kedua Terduga Korban Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan</title><description>RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua atas terduga korban perbudakan perusahaan ekspor ikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013857/rpa-perindo-lakukan-mediasi-kedua-terduga-korban-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013857/rpa-perindo-lakukan-mediasi-kedua-terduga-korban-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan"/><item><title>RPA Perindo Lakukan Mediasi Kedua Terduga Korban Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013857/rpa-perindo-lakukan-mediasi-kedua-terduga-korban-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013857/rpa-perindo-lakukan-mediasi-kedua-terduga-korban-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 20:32 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/320/3013857/rpa-perindo-lakukan-mediasi-kedua-terduga-korban-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan-e7OIuuz7LG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo Mediasi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/320/3013857/rpa-perindo-lakukan-mediasi-kedua-terduga-korban-perbudakan-perusahan-ekspor-ikan-e7OIuuz7LG.jpg</image><title>RPA Perindo Mediasi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzNC81L3g4ejU3cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kini melakukan mediasi kedua atas terduga korban perbudakan perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara, N (24), yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker), Jalan Plumpang Semper No.41, RT.3/RW.4, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Mediasi kedua tersebut dilaksanakan antara RPA Perindo selaku perwakilan korban dengan perusahaan yang bernama PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

BACA JUGA:
Tak Penuhi Hak Karyawan, RPA Perindo Akan Polisikan Perusahaan Ikan Atas Dugaan Penggelapan

RPA Perindo melakukan mediasi kedua lantaran hak-hak N selaku karyawan belum dibayarkan oleh perusahaannya. Saat ini diketahui, N tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran laporan dari perusahaannya berupa dugaan penggelapan uang.
&quot;Kami tengah melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam mediasi ini ada dua hal yang kami catat,&quot; ungkap Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Harga BBM Naik Juni 2024, Ini Penjelasan Jokowi

Jeannie mengungkapkan kedua hal tersebut yakni pertama, adanya pengakuan dari perusahaan tempat N bekerja yakni hak-haknya yang belum dibayarkan.&quot;Hak-hak N yang belum dibayarkan itu seperti THR-nya, gaji terakhir, kemudian upah dan Jamsostek nya yang belum diselesaikan,&quot; terang Jeannie.
Kemudian yang kedua, Jeannie menjelaskan mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu, sehingga pertemuan tersebut hanya berupa penyerahan berkas. Dia mengatakan, berdasarkan kerugian materil dan imateril yang dialami N, RPA Perindo menuntut perusahaan korban untuk membayar Rp600 Juta.
&quot;Karena tidak adanya titik temu, komitmen RPA Perindo untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Jadi kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas perusahaan N tersebut,&quot; jelas Jeannie.
Lantaran tidak adanya solusi penyelesaian dari mediasi kedua tersebut, Jeannie mengatakan akan diadakan kembali mediasi ketiga dalam waktu dekat. Ia mengatakan jika tuntutan ganti rugi atas N dibayarkan perusahaannya, maka RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian.
&quot;RPA Perindo tetap konsisten mengawal ketidakadilan yang dialami N ini karena ini sudah menjadi pesan dari Ketua Umum Perindo, Pak Hary Tanoesoedibjo, bahwa sebuah laporan dituntaskan semaksimal mungkin,&quot; tegas Jeannie.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzNC81L3g4ejU3cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kini melakukan mediasi kedua atas terduga korban perbudakan perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara, N (24), yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker), Jalan Plumpang Semper No.41, RT.3/RW.4, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Mediasi kedua tersebut dilaksanakan antara RPA Perindo selaku perwakilan korban dengan perusahaan yang bernama PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

BACA JUGA:
Tak Penuhi Hak Karyawan, RPA Perindo Akan Polisikan Perusahaan Ikan Atas Dugaan Penggelapan

RPA Perindo melakukan mediasi kedua lantaran hak-hak N selaku karyawan belum dibayarkan oleh perusahaannya. Saat ini diketahui, N tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran laporan dari perusahaannya berupa dugaan penggelapan uang.
&quot;Kami tengah melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam mediasi ini ada dua hal yang kami catat,&quot; ungkap Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Harga BBM Naik Juni 2024, Ini Penjelasan Jokowi

Jeannie mengungkapkan kedua hal tersebut yakni pertama, adanya pengakuan dari perusahaan tempat N bekerja yakni hak-haknya yang belum dibayarkan.&quot;Hak-hak N yang belum dibayarkan itu seperti THR-nya, gaji terakhir, kemudian upah dan Jamsostek nya yang belum diselesaikan,&quot; terang Jeannie.
Kemudian yang kedua, Jeannie menjelaskan mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu, sehingga pertemuan tersebut hanya berupa penyerahan berkas. Dia mengatakan, berdasarkan kerugian materil dan imateril yang dialami N, RPA Perindo menuntut perusahaan korban untuk membayar Rp600 Juta.
&quot;Karena tidak adanya titik temu, komitmen RPA Perindo untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Jadi kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas perusahaan N tersebut,&quot; jelas Jeannie.
Lantaran tidak adanya solusi penyelesaian dari mediasi kedua tersebut, Jeannie mengatakan akan diadakan kembali mediasi ketiga dalam waktu dekat. Ia mengatakan jika tuntutan ganti rugi atas N dibayarkan perusahaannya, maka RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian.
&quot;RPA Perindo tetap konsisten mengawal ketidakadilan yang dialami N ini karena ini sudah menjadi pesan dari Ketua Umum Perindo, Pak Hary Tanoesoedibjo, bahwa sebuah laporan dituntaskan semaksimal mungkin,&quot; tegas Jeannie.</content:encoded></item></channel></rss>
