<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran</title><description>Pemerintah bakal memperketat aturan iklan rokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014137/iklan-rokok-diperketat-ketua-dpi-ancam-industri-kreatif-dan-penyiaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014137/iklan-rokok-diperketat-ketua-dpi-ancam-industri-kreatif-dan-penyiaran"/><item><title>Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014137/iklan-rokok-diperketat-ketua-dpi-ancam-industri-kreatif-dan-penyiaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014137/iklan-rokok-diperketat-ketua-dpi-ancam-industri-kreatif-dan-penyiaran</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014137/iklan-rokok-diperketat-ketua-dpi-ancam-industri-kreatif-dan-penyiaran-VSpiCv43JP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan iklan rokok ancam industri penyiaran (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014137/iklan-rokok-diperketat-ketua-dpi-ancam-industri-kreatif-dan-penyiaran-VSpiCv43JP.jpg</image><title>Aturan iklan rokok ancam industri penyiaran (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcwOC81L3g4ajVkMXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal memperketat aturan iklan rokok. Namun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bisa mengancam keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran.
Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M Rafiq menyebut dengan diaturnya iklan rokok secara ketat akan mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan per tahun.

BACA JUGA:
Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Warung Kecil Rugi


&quot;Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif,&quot; kata Rafiq dalam konferensi pers pada Selasa (28/5/2024).
Dengan berkurangnya pemasukan industri kreatif dan penyiaran dari iklan rokok, Rafiq mengungkap ada 725 ribu orang yang terancam kekurangan pekerjaan. Menurutnya, gelombang PHK bukan tidak mungkin akan kembali terjadi jika aturan ini resmi diberlakukan.

BACA JUGA:
Bisa Kurangi Kebiasaan Merokok, Bagaimana Industri Tembakau Alternatif di RI?


&quot;Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan, setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir kita akan kehilangan 100 ribu lagi,&quot; jelasnya.
Lebih lanjut Rafiq meminta agar pemerintah tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Ia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.
&quot;Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita  menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah  sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami  meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,&quot; tandas Rafiq.
Untuk diketahui, RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan  Nomor 17 Tahun 2023 memperketat waktu siaran iklan rokok dari semula  21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00. Selain itu ada juga larangan iklan  rokok di media elektronik dan luar ruang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcwOC81L3g4ajVkMXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal memperketat aturan iklan rokok. Namun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bisa mengancam keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran.
Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M Rafiq menyebut dengan diaturnya iklan rokok secara ketat akan mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan per tahun.

BACA JUGA:
Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Warung Kecil Rugi


&quot;Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif,&quot; kata Rafiq dalam konferensi pers pada Selasa (28/5/2024).
Dengan berkurangnya pemasukan industri kreatif dan penyiaran dari iklan rokok, Rafiq mengungkap ada 725 ribu orang yang terancam kekurangan pekerjaan. Menurutnya, gelombang PHK bukan tidak mungkin akan kembali terjadi jika aturan ini resmi diberlakukan.

BACA JUGA:
Bisa Kurangi Kebiasaan Merokok, Bagaimana Industri Tembakau Alternatif di RI?


&quot;Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan, setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir kita akan kehilangan 100 ribu lagi,&quot; jelasnya.
Lebih lanjut Rafiq meminta agar pemerintah tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Ia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.
&quot;Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita  menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah  sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami  meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,&quot; tandas Rafiq.
Untuk diketahui, RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan  Nomor 17 Tahun 2023 memperketat waktu siaran iklan rokok dari semula  21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00. Selain itu ada juga larangan iklan  rokok di media elektronik dan luar ruang.</content:encoded></item></channel></rss>
