<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok</title><description>Industri periklanan tidak dilibatkan dalam aturan iklan rokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014143/industri-periklanan-tak-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014143/industri-periklanan-tak-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok"/><item><title>Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014143/industri-periklanan-tak-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014143/industri-periklanan-tak-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014143/industri-periklanan-tak-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok-UHcElhxt8w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Periklanan tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan iklan rokok (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014143/industri-periklanan-tak-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok-UHcElhxt8w.jpg</image><title>Industri Periklanan tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan iklan rokok (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcwOC81L3g4ajVkMXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Industri periklanan tidak dilibatkan dalam aturan iklan rokok. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) pun menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak melibatkan industri dalam menyusun aturan tentang iklan rokok.
Ketua DPI M Rafiq menyebut pemerintah harusnya tidak meninggalkan industri sebagai pemangku kepentingan utama yang terdampak dalam merancang aturan tersebut.

BACA JUGA:
Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran


&amp;ldquo;Kami sudah bersurat kepada Pemerintah, sebagai inisiator regulasi, namun tidak mendapatkan respons apa pun hingga saat ini,&amp;rdquo; kata Rafiq dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
&quot;Apakah kami dilibatkan? Alhamdulillah belum. Semoga permohonan kami dibaca oleh Menteri Kesehatan, Menkumham, Presiden, sehingga mereka mau menerima masukan dari kami,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Warung Kecil Rugi


Rafiq menyebut, Pemerintah seharusnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.
&quot;Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,&quot; tandas Rafiq.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia  (ATVSI) Gilang Iskandar, dengan diaturnya iklan rokok secara ketat dapat  mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan.  Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan  per tahun.
&quot;Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga  Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini  nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif,&quot; ungkap  Gilang.
&quot;Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan,  setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul  dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir  kita akan kehilangan 100 ribu lagi,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcwOC81L3g4ajVkMXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Industri periklanan tidak dilibatkan dalam aturan iklan rokok. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) pun menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak melibatkan industri dalam menyusun aturan tentang iklan rokok.
Ketua DPI M Rafiq menyebut pemerintah harusnya tidak meninggalkan industri sebagai pemangku kepentingan utama yang terdampak dalam merancang aturan tersebut.

BACA JUGA:
Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran


&amp;ldquo;Kami sudah bersurat kepada Pemerintah, sebagai inisiator regulasi, namun tidak mendapatkan respons apa pun hingga saat ini,&amp;rdquo; kata Rafiq dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
&quot;Apakah kami dilibatkan? Alhamdulillah belum. Semoga permohonan kami dibaca oleh Menteri Kesehatan, Menkumham, Presiden, sehingga mereka mau menerima masukan dari kami,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Warung Kecil Rugi


Rafiq menyebut, Pemerintah seharusnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.
&quot;Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,&quot; tandas Rafiq.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia  (ATVSI) Gilang Iskandar, dengan diaturnya iklan rokok secara ketat dapat  mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan.  Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan  per tahun.
&quot;Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga  Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini  nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif,&quot; ungkap  Gilang.
&quot;Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan,  setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul  dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir  kita akan kehilangan 100 ribu lagi,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
