<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,25%</title><description>LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014188/lps-pertahankan-tingkat-suku-bunga-penjaminan-4-25</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014188/lps-pertahankan-tingkat-suku-bunga-penjaminan-4-25"/><item><title>LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,25%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014188/lps-pertahankan-tingkat-suku-bunga-penjaminan-4-25</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014188/lps-pertahankan-tingkat-suku-bunga-penjaminan-4-25</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014188/lps-pertahankan-tingkat-suku-bunga-penjaminan-4-25-29j4fXIWwO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPS Tahan Tingkat Suku Bunga. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014188/lps-pertahankan-tingkat-suku-bunga-penjaminan-4-25-29j4fXIWwO.jpg</image><title>LPS Tahan Tingkat Suku Bunga. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzNC81L3g4ejU3cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan mempertahankan tingkat penjaminan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

BACA JUGA:
12 Bank Bangkrut, Nasabah Dapat Rp300 Miliar

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti.
&quot;Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,&amp;rdquo; jelas Purbaya saat Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
BPR Bali Artha Anugrah Bangkrut, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzNC81L3g4ejU3cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan mempertahankan tingkat penjaminan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

BACA JUGA:
12 Bank Bangkrut, Nasabah Dapat Rp300 Miliar

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti.
&quot;Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,&amp;rdquo; jelas Purbaya saat Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
BPR Bali Artha Anugrah Bangkrut, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.</content:encoded></item></channel></rss>
