<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengetatan Iklan Rokok Tak Adil bagi Industri Penyiaran</title><description>DPI menyatakan rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014205/pengetatan-iklan-rokok-tak-adil-bagi-industri-penyiaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014205/pengetatan-iklan-rokok-tak-adil-bagi-industri-penyiaran"/><item><title>Pengetatan Iklan Rokok Tak Adil bagi Industri Penyiaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014205/pengetatan-iklan-rokok-tak-adil-bagi-industri-penyiaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/320/3014205/pengetatan-iklan-rokok-tak-adil-bagi-industri-penyiaran</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014205/pengetatan-iklan-rokok-tak-adil-bagi-industri-penyiaran-uLuaQPRSr0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengetatan Iklan Rokok Tak Adil bagi Industri Penyiaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/320/3014205/pengetatan-iklan-rokok-tak-adil-bagi-industri-penyiaran-uLuaQPRSr0.jpg</image><title>Pengetatan Iklan Rokok Tak Adil bagi Industri Penyiaran (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzNC81L3g4ejU3cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menyatakan rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk industri konvensional, tapi tidak untuk platform digital.
&quot;Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampak terhadap industri kreatif. Yang tidak enaknya lagi adalah karena yang diatur hanya kita, platform dengan bebasnya (tanpa aturan yang ketat),&quot; kata Ketua DPI, M Rafiq pada Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok

Dia menilai, padahal yang seharusnya diatur ketat adalah platform digital lantaran sangat mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu juga karena platform digital sebagian besar merupakan perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri.

BACA JUGA:
Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran

&quot;Justru ancaman remaja dan anak anak terpapar iklan rokok makin tinggi (di platform digital). Sekarang remaja dan anak anak mana yang gak nonton YouTube dan dengar Spotify. Aturan ini jadi percuma, jadi seperti pahlawan kesiangan,&quot; ungkapnyaRafiq menyebut, Pemerintah seharusnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Ia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.
&quot;Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,&quot; tandas Rafiq.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTEzNC81L3g4ejU3cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menyatakan rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk industri konvensional, tapi tidak untuk platform digital.
&quot;Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampak terhadap industri kreatif. Yang tidak enaknya lagi adalah karena yang diatur hanya kita, platform dengan bebasnya (tanpa aturan yang ketat),&quot; kata Ketua DPI, M Rafiq pada Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok

Dia menilai, padahal yang seharusnya diatur ketat adalah platform digital lantaran sangat mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu juga karena platform digital sebagian besar merupakan perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri.

BACA JUGA:
Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran

&quot;Justru ancaman remaja dan anak anak terpapar iklan rokok makin tinggi (di platform digital). Sekarang remaja dan anak anak mana yang gak nonton YouTube dan dengar Spotify. Aturan ini jadi percuma, jadi seperti pahlawan kesiangan,&quot; ungkapnyaRafiq menyebut, Pemerintah seharusnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Ia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.
&quot;Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya,&quot; tandas Rafiq.</content:encoded></item></channel></rss>
