<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPS Sebut Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera Bikin Daya Beli Menurun</title><description>LPS menyikapi pemotongan gaji karyawan dan pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/470/3014177/lps-sebut-gaji-pekerja-dipotong-iuran-tapera-bikin-daya-beli-menurun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/470/3014177/lps-sebut-gaji-pekerja-dipotong-iuran-tapera-bikin-daya-beli-menurun"/><item><title>LPS Sebut Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera Bikin Daya Beli Menurun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/470/3014177/lps-sebut-gaji-pekerja-dipotong-iuran-tapera-bikin-daya-beli-menurun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/470/3014177/lps-sebut-gaji-pekerja-dipotong-iuran-tapera-bikin-daya-beli-menurun</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/470/3014177/lps-sebut-gaji-pekerja-dipotong-iuran-tapera-bikin-daya-beli-menurun-vUr1zGjNKU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPS Sikapi Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera. (Foto: Okezone.com/Jihaan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/470/3014177/lps-sebut-gaji-pekerja-dipotong-iuran-tapera-bikin-daya-beli-menurun-vUr1zGjNKU.jpg</image><title>LPS Sikapi Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera. (Foto: Okezone.com/Jihaan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDUxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyikapi pemotongan gaji karyawan dan pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai, aturan tersebut tidak berpengaruh ke LPS karena gaji karyawan yang dipotong masuk ke pengelola pada akhirnya.

BACA JUGA:
Keluh Kesah Warga soal Potongan Gaji untuk Tapera

&quot;Tapi untuk masyarakat mungkin akan berpengaruh, daya belinya mungkin akan melambat sedikit. Tapi selama uangnya dipakai untuk pembangunan dan pertumbuhan jauh lebih cepat dari tadi, akan menciptakan lapangan pekerjaan juga,&quot; ujar Purbaya usai Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurut Purbaya, gaji yang dipotong nantinya akan dikelola dengan baik oleh pemerintah sehingga akan lebih berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:
Gaji Dipotong untuk Tapera, Mungkinkah Pekerja Punya Rumah Sebelum Usia 58 Tahun?

&quot;Jadi lebih penting adalah bagaimana menggunakan uang yang dipotong tadi, kalau disimpan di bank aja mungkin gak akan merugikan masyarakat, kalau diputar dengan baik dengan pertumbuhan ekonomi mungkin akan lebih berguna,&quot; jelas Purbaya.Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan memungut iuran pekerja swasta mulai Juni 2024. Iuran tersebut akan dipotong setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Dasar pemungutan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDUxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyikapi pemotongan gaji karyawan dan pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai, aturan tersebut tidak berpengaruh ke LPS karena gaji karyawan yang dipotong masuk ke pengelola pada akhirnya.

BACA JUGA:
Keluh Kesah Warga soal Potongan Gaji untuk Tapera

&quot;Tapi untuk masyarakat mungkin akan berpengaruh, daya belinya mungkin akan melambat sedikit. Tapi selama uangnya dipakai untuk pembangunan dan pertumbuhan jauh lebih cepat dari tadi, akan menciptakan lapangan pekerjaan juga,&quot; ujar Purbaya usai Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurut Purbaya, gaji yang dipotong nantinya akan dikelola dengan baik oleh pemerintah sehingga akan lebih berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:
Gaji Dipotong untuk Tapera, Mungkinkah Pekerja Punya Rumah Sebelum Usia 58 Tahun?

&quot;Jadi lebih penting adalah bagaimana menggunakan uang yang dipotong tadi, kalau disimpan di bank aja mungkin gak akan merugikan masyarakat, kalau diputar dengan baik dengan pertumbuhan ekonomi mungkin akan lebih berguna,&quot; jelas Purbaya.Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan memungut iuran pekerja swasta mulai Juni 2024. Iuran tersebut akan dipotong setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Dasar pemungutan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera.
</content:encoded></item></channel></rss>
