<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Apa Tidak</title><description>Nasabah pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/622/3013981/3-cara-cek-ktp-disalahgunakan-pinjol-apa-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/622/3013981/3-cara-cek-ktp-disalahgunakan-pinjol-apa-tidak"/><item><title>3 Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Apa Tidak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/622/3013981/3-cara-cek-ktp-disalahgunakan-pinjol-apa-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/622/3013981/3-cara-cek-ktp-disalahgunakan-pinjol-apa-tidak</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/622/3013981/3-cara-cek-ktp-disalahgunakan-pinjol-apa-tidak-RMoYRTd3AS.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KTP dipakai pinjol? ( Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/622/3013981/3-cara-cek-ktp-disalahgunakan-pinjol-apa-tidak-RMoYRTd3AS.jpeg</image><title>Ilustrasi KTP dipakai pinjol? ( Foto : Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu Anda perhatikan. Apalagi nasabah pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

BACA JUGA:
Cara Mengetahui KTP Dipakai Orang Lain untuk Beli Mobil

Apalagi, sebagian orang juga memanfaatkan fenomena ini untuk mencari uang tambahan dengan menjadi joki pinjaman online.
Untuk itu ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu:
1.  Aplikasi Cek KTP Online
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi dari aplikasi cek KTP secara online. Aplikasi ini dipercaya dengan tingkat akurasi sebesar 90%. Namun masyarakat disarankan untuk tidak melakukannya secara rutin, hal ini guna untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.

BACA JUGA:
3 Solusi jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online

2. Menggunakan layanan SLIK OJK
&amp;bull; Buka https://idebku.ojk.go.id
&amp;bull; Pilih menu &amp;ldquo;pendaftaran&amp;rdquo; pada halaman pertama
&amp;bull; Klik &amp;ldquo;perseorangan&amp;rdquo; dan pilih &amp;ldquo;KTP&amp;rdquo; sebagai identitas debitur
&amp;bull; Isi nomor KTP setelah itu klik &amp;ldquo;Selanjutnya&amp;rdquo;.
&amp;bull; Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking
&amp;bull; Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta
&amp;bull; Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran
&amp;bull; Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
&amp;bull; Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
3.Datangi Kantor OJK
Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;
Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:
- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;
- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;
Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan
</description><content:encoded>JAKARTA - Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu Anda perhatikan. Apalagi nasabah pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

BACA JUGA:
Cara Mengetahui KTP Dipakai Orang Lain untuk Beli Mobil

Apalagi, sebagian orang juga memanfaatkan fenomena ini untuk mencari uang tambahan dengan menjadi joki pinjaman online.
Untuk itu ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu:
1.  Aplikasi Cek KTP Online
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi dari aplikasi cek KTP secara online. Aplikasi ini dipercaya dengan tingkat akurasi sebesar 90%. Namun masyarakat disarankan untuk tidak melakukannya secara rutin, hal ini guna untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.

BACA JUGA:
3 Solusi jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online

2. Menggunakan layanan SLIK OJK
&amp;bull; Buka https://idebku.ojk.go.id
&amp;bull; Pilih menu &amp;ldquo;pendaftaran&amp;rdquo; pada halaman pertama
&amp;bull; Klik &amp;ldquo;perseorangan&amp;rdquo; dan pilih &amp;ldquo;KTP&amp;rdquo; sebagai identitas debitur
&amp;bull; Isi nomor KTP setelah itu klik &amp;ldquo;Selanjutnya&amp;rdquo;.
&amp;bull; Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking
&amp;bull; Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta
&amp;bull; Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran
&amp;bull; Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
&amp;bull; Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
3.Datangi Kantor OJK
Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;
Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:
- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;
- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;
Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan
</content:encoded></item></channel></rss>
