<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJKN Lelang Mobil dan Motor dengan Limit Paling Rendah Rp742.600</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan lelang untuk kendaraan roda empat dan roda dua alias motor dan mobil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014770/djkn-lelang-mobil-dan-motor-dengan-limit-paling-rendah-rp742-600</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014770/djkn-lelang-mobil-dan-motor-dengan-limit-paling-rendah-rp742-600"/><item><title>DJKN Lelang Mobil dan Motor dengan Limit Paling Rendah Rp742.600</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014770/djkn-lelang-mobil-dan-motor-dengan-limit-paling-rendah-rp742-600</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014770/djkn-lelang-mobil-dan-motor-dengan-limit-paling-rendah-rp742-600</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/320/3014770/djkn-lelang-mobil-dan-motor-dengan-limit-paling-rendah-rp742-600-JcYSm0tSPC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJKN lelang mobil dan motor (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/320/3014770/djkn-lelang-mobil-dan-motor-dengan-limit-paling-rendah-rp742-600-JcYSm0tSPC.jpg</image><title>DJKN lelang mobil dan motor (Foto: Instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY5MC81L3g4eWhnb2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan lelang untuk kendaraan roda empat dan roda dua alias motor dan mobil. Lelang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dikutip  dari Instagram resmi @ditjenkn, sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Malang dan Surabaya melakukan lelang barang milik negara (BMN) untuk kendaraan jenis motor dan mobil.

BACA JUGA:
KPK Diminta Usut Dugaan Kerugian Negara Rp9 Triliun terkait Kongkalikong Lelang 


&amp;ldquo;Memanggil para kolektor untuk #InfoLelang kali ini&amp;rdquo; tulis @ditjenkn, dikutip Selasa (29/5/2024).
KPKNL Malang melelang satu kendaraan roda empat dan satu kendaran roda dua pada tanggal 16 Mei sampai 30 Mei 2024.

BACA JUGA:
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Kejaksaan Kembali Buka Lelang dan Banting Harga


Pertama adalah Satu Unit Mobil UTILITY M 151 AZ, di Kota Malang Tahun 1970, Warna Hijau. Akan dilelang dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp56 juta dan nilai limit Rp280 juta.
Yang kedua merupakan kendaraan roda dua atau motor Satu Unit Sepeda Motor ARIEL 350cc, di Kota Malang Tahun 1954, Warna Merah Hitam. Akan dilelang dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp12 juta dan nilai limit Rp60 juta.
Dan KPKNL Surabaya juga melelang 2 unit kendaraan yaitu 1 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Yang pertama mulai dari satu unit mobil Mercedes Benz E200 K AT  dilelang oleh KPKNL Surabaya pada 16 Mei sampai 30 Mei 2024. Mobil  keluaran tahun 2007 dan berwarna hitam tersebut akan dilelang dengan  uang jaminan lelang (UJL) Rp25 juta dan nilai limit Rp99 juta.
Kedua kendaraan roda dua atau satu Unit Sepeda Motor Honda MCB 97  WIN100, di Kota Surabaya tahun 2000, Warna Hitam tersebut akan dilelang  dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp3,7 juta dan nilai limit Rp742.600.
Berikut beberapa unit kendaraan unik yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Malang dan KPKNL Surabaya.
&amp;ldquo;Bagi #SobatKaeN yang berminat ikut lelang namun belum mengetahui caranya, silahkan cek sorotan &amp;ldquo;Ikut Lelang,&amp;rdquo; tulisnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY5MC81L3g4eWhnb2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan lelang untuk kendaraan roda empat dan roda dua alias motor dan mobil. Lelang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dikutip  dari Instagram resmi @ditjenkn, sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Malang dan Surabaya melakukan lelang barang milik negara (BMN) untuk kendaraan jenis motor dan mobil.

BACA JUGA:
KPK Diminta Usut Dugaan Kerugian Negara Rp9 Triliun terkait Kongkalikong Lelang 


&amp;ldquo;Memanggil para kolektor untuk #InfoLelang kali ini&amp;rdquo; tulis @ditjenkn, dikutip Selasa (29/5/2024).
KPKNL Malang melelang satu kendaraan roda empat dan satu kendaran roda dua pada tanggal 16 Mei sampai 30 Mei 2024.

BACA JUGA:
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Kejaksaan Kembali Buka Lelang dan Banting Harga


Pertama adalah Satu Unit Mobil UTILITY M 151 AZ, di Kota Malang Tahun 1970, Warna Hijau. Akan dilelang dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp56 juta dan nilai limit Rp280 juta.
Yang kedua merupakan kendaraan roda dua atau motor Satu Unit Sepeda Motor ARIEL 350cc, di Kota Malang Tahun 1954, Warna Merah Hitam. Akan dilelang dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp12 juta dan nilai limit Rp60 juta.
Dan KPKNL Surabaya juga melelang 2 unit kendaraan yaitu 1 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Yang pertama mulai dari satu unit mobil Mercedes Benz E200 K AT  dilelang oleh KPKNL Surabaya pada 16 Mei sampai 30 Mei 2024. Mobil  keluaran tahun 2007 dan berwarna hitam tersebut akan dilelang dengan  uang jaminan lelang (UJL) Rp25 juta dan nilai limit Rp99 juta.
Kedua kendaraan roda dua atau satu Unit Sepeda Motor Honda MCB 97  WIN100, di Kota Surabaya tahun 2000, Warna Hitam tersebut akan dilelang  dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp3,7 juta dan nilai limit Rp742.600.
Berikut beberapa unit kendaraan unik yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Malang dan KPKNL Surabaya.
&amp;ldquo;Bagi #SobatKaeN yang berminat ikut lelang namun belum mengetahui caranya, silahkan cek sorotan &amp;ldquo;Ikut Lelang,&amp;rdquo; tulisnya.</content:encoded></item></channel></rss>
