<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Ada Surpres, Revisi UU Koperasi Segera Dibahas</title><description>Perubahan Ketiga UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian diharapkan segera dibahas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014831/sudah-ada-surpres-revisi-uu-koperasi-segera-dibahas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014831/sudah-ada-surpres-revisi-uu-koperasi-segera-dibahas"/><item><title>Sudah Ada Surpres, Revisi UU Koperasi Segera Dibahas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014831/sudah-ada-surpres-revisi-uu-koperasi-segera-dibahas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/320/3014831/sudah-ada-surpres-revisi-uu-koperasi-segera-dibahas</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/320/3014831/sudah-ada-surpres-revisi-uu-koperasi-segera-dibahas-iHJKgKvirZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi UU Koperasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/320/3014831/sudah-ada-surpres-revisi-uu-koperasi-segera-dibahas-iHJKgKvirZ.jpg</image><title>Revisi UU Koperasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE5MS81L3g4ejg2bG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perubahan Ketiga UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian diharapkan segera dibahas. Penugasan perlu segera diberikan kepada Komisi VI untuk pembahasan bakal beleid tersebut.
&amp;ldquo;Saya ingin mempertanyakan tentang RUU Perkoperasian yang kami mendapatkan informasi bahwa Surpres (Surat Presiden) sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kami masih menunggu penugasan dari pimpinan,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung , Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian.
&amp;ldquo;Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan Rupiah,&amp;rdquo; tandas Martin.

BACA JUGA:
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp50,8 Triliun

Martin menuturkan, banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi VI terkait masalah koperasi. Namun, masalah tak bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan yang cukup.&amp;ldquo;UU yang ada sekarang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah, seperti diperlukannya lembaga penjaminan simpanan dan juga pengawasan perkoperasian,&amp;rdquo; imbuhnya.
Martin berharap pada sisa masa bakti DPR RI Periode 2019-2024 ini RUU tersebut bisa dirampungkan.
&amp;ldquo;Karena itu dalam masa sidang yang tersisa ini, jika memang pimpinan bisa meneruskan Surpres tersebut, menurut kami masih ada waktu untuk kita bisa menyelesaikan RUU Perkoperasian ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE5MS81L3g4ejg2bG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perubahan Ketiga UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian diharapkan segera dibahas. Penugasan perlu segera diberikan kepada Komisi VI untuk pembahasan bakal beleid tersebut.
&amp;ldquo;Saya ingin mempertanyakan tentang RUU Perkoperasian yang kami mendapatkan informasi bahwa Surpres (Surat Presiden) sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kami masih menunggu penugasan dari pimpinan,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung , Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian.
&amp;ldquo;Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan Rupiah,&amp;rdquo; tandas Martin.

BACA JUGA:
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp50,8 Triliun

Martin menuturkan, banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi VI terkait masalah koperasi. Namun, masalah tak bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan yang cukup.&amp;ldquo;UU yang ada sekarang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah, seperti diperlukannya lembaga penjaminan simpanan dan juga pengawasan perkoperasian,&amp;rdquo; imbuhnya.
Martin berharap pada sisa masa bakti DPR RI Periode 2019-2024 ini RUU tersebut bisa dirampungkan.
&amp;ldquo;Karena itu dalam masa sidang yang tersisa ini, jika memang pimpinan bisa meneruskan Surpres tersebut, menurut kami masih ada waktu untuk kita bisa menyelesaikan RUU Perkoperasian ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
