<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Dipotong Iuran Tapera, Pekerja Bisa Cairkan saat Pensiun</title><description>Gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014282/gaji-dipotong-iuran-tapera-pekerja-bisa-cairkan-saat-pensiun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014282/gaji-dipotong-iuran-tapera-pekerja-bisa-cairkan-saat-pensiun"/><item><title>Gaji Dipotong Iuran Tapera, Pekerja Bisa Cairkan saat Pensiun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014282/gaji-dipotong-iuran-tapera-pekerja-bisa-cairkan-saat-pensiun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014282/gaji-dipotong-iuran-tapera-pekerja-bisa-cairkan-saat-pensiun</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/470/3014282/gaji-dipotong-iuran-tapera-pekerja-bisa-cairkan-saat-pensiun-btpRuyeM8S.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dana Tapera bisa dicairkan oleh peserta (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/470/3014282/gaji-dipotong-iuran-tapera-pekerja-bisa-cairkan-saat-pensiun-btpRuyeM8S.jpeg</image><title>Dana Tapera bisa dicairkan oleh peserta (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDUxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana Tapera ini bisa dicairkan kembali setelah pekerja berusia 58 tahun atau  saat mencapai usia pensiun.
Dana Tapera merupakan dana yang dipercayakan dan dimiliki oleh semua peserta, terdiri dari himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Aturan Iuran Tapera yang Potong Gaji Pekerja


Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan dari para peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.
&amp;ldquo;Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,&amp;rdquo; kata Heru.

BACA JUGA:
Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Pengamat: Manfaatnya Apa?


Peserta Tapera yang dalam konteks ini disebut sebagai Peserta merupakan setiap individu warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki visa kerja dengan masa tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan telah melakukan pembayaran simpanan.
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari pendapatan bulanan untuk peserta pekerja, dan untuk peserta yang bekerja secara mandiri ditentukan berdasarkan penghasilan mereka.
Besaran simpanan peserta seperti yang disebutkan, untuk peserta  pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%  dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan bagi peserta yang bekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran simpanan mereka sendiri.
Perlu dicatat bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang dikenal sebagai  Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara rutin oleh peserta  dalam periode tertentu, yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan  perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah  kepesertaan berakhir.
Baca selengkapnya: Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Bisa Diambil Ketika Pensiun
https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/470/3014039/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-iuran-tapera-bisa-diambil-ketika-pensiun</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDUxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana Tapera ini bisa dicairkan kembali setelah pekerja berusia 58 tahun atau  saat mencapai usia pensiun.
Dana Tapera merupakan dana yang dipercayakan dan dimiliki oleh semua peserta, terdiri dari himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.

BACA JUGA:
Pengusaha Tolak Aturan Iuran Tapera yang Potong Gaji Pekerja


Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan dari para peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.
&amp;ldquo;Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,&amp;rdquo; kata Heru.

BACA JUGA:
Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Pengamat: Manfaatnya Apa?


Peserta Tapera yang dalam konteks ini disebut sebagai Peserta merupakan setiap individu warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki visa kerja dengan masa tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan telah melakukan pembayaran simpanan.
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari pendapatan bulanan untuk peserta pekerja, dan untuk peserta yang bekerja secara mandiri ditentukan berdasarkan penghasilan mereka.
Besaran simpanan peserta seperti yang disebutkan, untuk peserta  pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%  dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan bagi peserta yang bekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran simpanan mereka sendiri.
Perlu dicatat bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang dikenal sebagai  Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara rutin oleh peserta  dalam periode tertentu, yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan  perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah  kepesertaan berakhir.
Baca selengkapnya: Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Bisa Diambil Ketika Pensiun
https://economy.okezone.com/read/2024/05/28/470/3014039/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-iuran-tapera-bisa-diambil-ketika-pensiun</content:encoded></item></channel></rss>
