<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Dipotong untuk Tapera, Kadin: Jangan Memberatkan Pengusaha</title><description>Kebijakan baru yang mewajibkan upah pegawai dipotong untuk simpanan  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan pro dan kontra.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014811/gaji-dipotong-untuk-tapera-kadin-jangan-memberatkan-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014811/gaji-dipotong-untuk-tapera-kadin-jangan-memberatkan-pengusaha"/><item><title>Gaji Dipotong untuk Tapera, Kadin: Jangan Memberatkan Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014811/gaji-dipotong-untuk-tapera-kadin-jangan-memberatkan-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/29/470/3014811/gaji-dipotong-untuk-tapera-kadin-jangan-memberatkan-pengusaha</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/470/3014811/gaji-dipotong-untuk-tapera-kadin-jangan-memberatkan-pengusaha-5MTXtHz7dX.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pro dan kontra kebijakan tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/470/3014811/gaji-dipotong-untuk-tapera-kadin-jangan-memberatkan-pengusaha-5MTXtHz7dX.jpeg</image><title>Pro dan kontra kebijakan tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxOC81L3g4ejlzaTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan baru yang mewajibkan upah pegawai dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan pro dan kontra. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik.
Namun demikian, Arsjad menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan di antara keduanya.

BACA JUGA:
Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Nabung 20 Tahun Terkumpul Cuma Rp25,2 Juta! Ada Harga Rumah Segitu? 


&amp;ldquo;Kebijakan itu (potongan Tapera) maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,&amp;rdquo; kata Arsjad kepada wartawan di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Arsjad mengatakan jika dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, yang berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders bukan hanya pengusaha, namun juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak akan ada pekerja begitupun sebaliknya.

BACA JUGA:
Latar Belakang Pendidikan Heru Pudyo, Bos BP Tapera yang Bakal Potong Gaji Karyawan 3% per bulan


&amp;ldquo;Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih lanjut, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang antara pengusaha dan pekerja,&amp;rdquo; imbuh dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, di mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja.
Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama dalam kebijakan baru ini  adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi  sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.
&amp;ldquo;Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan  sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua  perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,&amp;rdquo; ujar Arsjad.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang  perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan  Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut  menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan  besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan  usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki  penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi  peserta Tapera.
Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta  Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan  pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxOC81L3g4ejlzaTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan baru yang mewajibkan upah pegawai dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan pro dan kontra. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik.
Namun demikian, Arsjad menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan di antara keduanya.

BACA JUGA:
Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Nabung 20 Tahun Terkumpul Cuma Rp25,2 Juta! Ada Harga Rumah Segitu? 


&amp;ldquo;Kebijakan itu (potongan Tapera) maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,&amp;rdquo; kata Arsjad kepada wartawan di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Arsjad mengatakan jika dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, yang berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders bukan hanya pengusaha, namun juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak akan ada pekerja begitupun sebaliknya.

BACA JUGA:
Latar Belakang Pendidikan Heru Pudyo, Bos BP Tapera yang Bakal Potong Gaji Karyawan 3% per bulan


&amp;ldquo;Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih lanjut, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang antara pengusaha dan pekerja,&amp;rdquo; imbuh dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, di mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja.
Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama dalam kebijakan baru ini  adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi  sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.
&amp;ldquo;Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan  sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua  perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,&amp;rdquo; ujar Arsjad.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang  perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan  Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut  menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan  besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan  usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki  penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi  peserta Tapera.
Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta  Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan  pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.</content:encoded></item></channel></rss>
