<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Manfaat dan Tujuannya</title><description>Gaji para pekerja di Indonesia akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014808/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-tapera-ini-manfaat-dan-tujuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014808/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-tapera-ini-manfaat-dan-tujuannya"/><item><title>Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Manfaat dan Tujuannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014808/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-tapera-ini-manfaat-dan-tujuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014808/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-tapera-ini-manfaat-dan-tujuannya</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 03:14 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/470/3014808/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-tapera-ini-manfaat-dan-tujuannya-eTLDZcYeFW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Manfaat tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/470/3014808/gaji-pekerja-dipotong-3-untuk-tapera-ini-manfaat-dan-tujuannya-eTLDZcYeFW.jpeg</image><title>Manfaat tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxOC81L3g4ejlzaTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Gaji para pekerja di Indonesia akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera. Lantas apa itu Tapera, siapa saja pesertanya dan apa manfaatnya untuk pekerja?
Program Tapera sendiri sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong sebesar 3% pada setiap bulannya.

BACA JUGA:
Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Nabung 20 Tahun Terkumpul Cuma Rp25,2 Juta! Ada Harga Rumah Segitu? 


Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, seperti perhitungan mengenai besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

BACA JUGA:
Latar Belakang Pendidikan Heru Pudyo, Bos BP Tapera yang Bakal Potong Gaji Karyawan 3% per bulan


Penting untuk diketahui bahwa pada pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja bahwa paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 pada 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP)  Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pada setiap bulannya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Begitu juga dengan para pekerja mandiri atau freelancer setiap tanggal 10. Jika pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Berikut penjelasan mengenai apa itu Tapera hingga manfaatnya bagi para peserta :
1.	Tapera
Telah dijelaskan dalam aturan tersebut pada Pasal 1 bahwa Tapera  merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam  jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan  perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah  kepesertaan berakhir.
Sehingga, Tapera dapat menjadi salah satu solusi dari pemerintah  mengenai pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Tapera juga dapat  disimpulkan secara sederhana sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk  membiayai perumahan.
2.	Manfaat Tapera
Pemanfaatan dana Tapera tersebut dilakukan untuk pembiayaan perumahan  bagi peserta untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan  dana Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan  pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank  Kustodian. Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan  bentuk, isi, dan waktu pelaporan sesuai yang diatur oleh BP Tapera.
BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah dengan jangka panjang  bagi peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan  terjangkau bekerja sama  dengan Bank Penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta tersebut meliputi :
&amp;bull;	Kepemilikan Rumah (KPR) :
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
&amp;bull;	Pembangunan Rumah (KBR) :
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
&amp;bull;	Renovasi Rumah (KRR) :
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah
3.	Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Tapera telah mengatur bahwa setiap  pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan  memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib  menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 telah dirinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta  Tapera adalah PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai  swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
4.	Tujuan Tapera
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk  menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan  untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang  layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tentunya tujuan tersebut baik, mengingat saat ini masih banyak  pekerja yang kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya  tersebut (backlog). Namun, Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak  pro dan kontra di masyarakat yang dikarenakan Tapera juga turut memotong  gaji pekerja. Sehingga pemotongan tersebut menambah jumlah potongan  yang harus ditanggung oleh para pekerja.
Seperti yang diketahui, bahwa pada saat ini para pekerja sudah  dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak  Penghasilan (PPh 21), dan berbagai jaminan lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.
Baca Selengkapnya : Gaji Dipotong 3% Tiap Bulan, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya bagi Pekerja?</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxOC81L3g4ejlzaTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Gaji para pekerja di Indonesia akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera. Lantas apa itu Tapera, siapa saja pesertanya dan apa manfaatnya untuk pekerja?
Program Tapera sendiri sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong sebesar 3% pada setiap bulannya.

BACA JUGA:
Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Nabung 20 Tahun Terkumpul Cuma Rp25,2 Juta! Ada Harga Rumah Segitu? 


Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, seperti perhitungan mengenai besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

BACA JUGA:
Latar Belakang Pendidikan Heru Pudyo, Bos BP Tapera yang Bakal Potong Gaji Karyawan 3% per bulan


Penting untuk diketahui bahwa pada pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja bahwa paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 pada 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP)  Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pada setiap bulannya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Begitu juga dengan para pekerja mandiri atau freelancer setiap tanggal 10. Jika pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Berikut penjelasan mengenai apa itu Tapera hingga manfaatnya bagi para peserta :
1.	Tapera
Telah dijelaskan dalam aturan tersebut pada Pasal 1 bahwa Tapera  merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam  jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan  perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah  kepesertaan berakhir.
Sehingga, Tapera dapat menjadi salah satu solusi dari pemerintah  mengenai pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Tapera juga dapat  disimpulkan secara sederhana sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk  membiayai perumahan.
2.	Manfaat Tapera
Pemanfaatan dana Tapera tersebut dilakukan untuk pembiayaan perumahan  bagi peserta untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan  dana Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan  pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank  Kustodian. Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan  bentuk, isi, dan waktu pelaporan sesuai yang diatur oleh BP Tapera.
BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah dengan jangka panjang  bagi peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan  terjangkau bekerja sama  dengan Bank Penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta tersebut meliputi :
&amp;bull;	Kepemilikan Rumah (KPR) :
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
&amp;bull;	Pembangunan Rumah (KBR) :
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
&amp;bull;	Renovasi Rumah (KRR) :
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah
3.	Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Tapera telah mengatur bahwa setiap  pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan  memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib  menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 telah dirinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta  Tapera adalah PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai  swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
4.	Tujuan Tapera
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk  menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan  untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang  layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tentunya tujuan tersebut baik, mengingat saat ini masih banyak  pekerja yang kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya  tersebut (backlog). Namun, Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak  pro dan kontra di masyarakat yang dikarenakan Tapera juga turut memotong  gaji pekerja. Sehingga pemotongan tersebut menambah jumlah potongan  yang harus ditanggung oleh para pekerja.
Seperti yang diketahui, bahwa pada saat ini para pekerja sudah  dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak  Penghasilan (PPh 21), dan berbagai jaminan lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.
Baca Selengkapnya : Gaji Dipotong 3% Tiap Bulan, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya bagi Pekerja?</content:encoded></item></channel></rss>
