<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Itu Tapera dan Bagaimana jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?</title><description>Simak ulasannya berdasarkan aturan baru yang dibuat Pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014983/apa-itu-tapera-dan-bagaimana-jika-pekerja-sudah-memiliki-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014983/apa-itu-tapera-dan-bagaimana-jika-pekerja-sudah-memiliki-rumah"/><item><title>Apa Itu Tapera dan Bagaimana jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014983/apa-itu-tapera-dan-bagaimana-jika-pekerja-sudah-memiliki-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/30/470/3014983/apa-itu-tapera-dan-bagaimana-jika-pekerja-sudah-memiliki-rumah</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 07:35 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/470/3014983/apa-itu-tapera-dan-bagaimana-jika-pekerja-sudah-memiliki-rumah-dGpmslhTGC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi apa itu Tapera ( Foto : Shuttersock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/470/3014983/apa-itu-tapera-dan-bagaimana-jika-pekerja-sudah-memiliki-rumah-dGpmslhTGC.jpg</image><title>Ilustrasi apa itu Tapera ( Foto : Shuttersock)</title></images><description>JAKARTA - Apa itu Tapera? dan bagaimana jika pekerja sudah memiliki rumah? Simak ulasannya berdasarkan aturan baru yang dibuat Pemerintah.
Saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Kadin: Tak Semua Perusahaan Sehat

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Menko Airlangga: Sosialisasi Dulu

Harapannya, Tapera ini akan dapat membantu peserta yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mendapat manfaat berbentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor yang cenderung panjang, yakni selama 30 tahun dengan suku bunga yang di bawah pasar.Untuk, besaran iuran Tapera yang dipungut oleh pemerintah menurut PP Nomor 21 tahun 2024 ini adalah sebesar 3% dari gaji. Bagi peserta pekerja, besaran ini akan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja hanya menanggungnya sebesar 2,5 persen.
Namun bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan Tapera akan ditanggung sendiri. Hal ini sudah diatur dalam pasal 14 PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut.
Karena Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini merupakan simpanan yang ditujukan agar masyarakat dapat membeli rumah, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? apakah tetap akan ikut membayar?
Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Nantinya, simpanan tersebut akan dapat diambil ketika pekerja yang bersangkutan telah masuk masa pensiun atau berhenti dari pekerjaannya, yakni ketika menginjak usia 58 tahun.
Pada intinya, Tapera adalah iuran wajib untuk setiap pekerja baik yang telah memiliki rumah maupun yang belum memilikinya.</description><content:encoded>JAKARTA - Apa itu Tapera? dan bagaimana jika pekerja sudah memiliki rumah? Simak ulasannya berdasarkan aturan baru yang dibuat Pemerintah.
Saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Kadin: Tak Semua Perusahaan Sehat

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Menko Airlangga: Sosialisasi Dulu

Harapannya, Tapera ini akan dapat membantu peserta yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mendapat manfaat berbentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor yang cenderung panjang, yakni selama 30 tahun dengan suku bunga yang di bawah pasar.Untuk, besaran iuran Tapera yang dipungut oleh pemerintah menurut PP Nomor 21 tahun 2024 ini adalah sebesar 3% dari gaji. Bagi peserta pekerja, besaran ini akan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja hanya menanggungnya sebesar 2,5 persen.
Namun bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan Tapera akan ditanggung sendiri. Hal ini sudah diatur dalam pasal 14 PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut.
Karena Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini merupakan simpanan yang ditujukan agar masyarakat dapat membeli rumah, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? apakah tetap akan ikut membayar?
Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Nantinya, simpanan tersebut akan dapat diambil ketika pekerja yang bersangkutan telah masuk masa pensiun atau berhenti dari pekerjaannya, yakni ketika menginjak usia 58 tahun.
Pada intinya, Tapera adalah iuran wajib untuk setiap pekerja baik yang telah memiliki rumah maupun yang belum memilikinya.</content:encoded></item></channel></rss>
