<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang</title><description>Ada aturan baru dari Jokowi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/320/3015557/aturan-baru-jokowi-ormas-keagamaan-dapat-jatah-iup-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/320/3015557/aturan-baru-jokowi-ormas-keagamaan-dapat-jatah-iup-tambang"/><item><title>Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/320/3015557/aturan-baru-jokowi-ormas-keagamaan-dapat-jatah-iup-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/320/3015557/aturan-baru-jokowi-ormas-keagamaan-dapat-jatah-iup-tambang</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/31/320/3015557/aturan-baru-jokowi-ormas-keagamaan-dapat-jatah-iup-tambang-UK6GfLqYU2.png" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/31/320/3015557/aturan-baru-jokowi-ormas-keagamaan-dapat-jatah-iup-tambang-UK6GfLqYU2.png</image><title>Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Ada aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Libatkan Harvey Moeis Cs, Erick Thohir Basmi Penjahat Pertambangan&amp;nbsp;


Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Jika Korupsi di Pertambangan Diberantas, Rakyat Bisa Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan&amp;nbsp;



Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang  UPK.

WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.



Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.



&quot;Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,&quot;bunyi aturan tersebut.



Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ada aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Libatkan Harvey Moeis Cs, Erick Thohir Basmi Penjahat Pertambangan&amp;nbsp;


Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Jika Korupsi di Pertambangan Diberantas, Rakyat Bisa Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan&amp;nbsp;



Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang  UPK.

WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.



Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.



&quot;Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,&quot;bunyi aturan tersebut.



Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

</content:encoded></item></channel></rss>
