<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera</title><description>Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh tiap peserta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015264/pekerja-yang-sudah-punya-rumah-tetap-wajib-bayar-iuran-tapera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015264/pekerja-yang-sudah-punya-rumah-tetap-wajib-bayar-iuran-tapera"/><item><title>Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015264/pekerja-yang-sudah-punya-rumah-tetap-wajib-bayar-iuran-tapera</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015264/pekerja-yang-sudah-punya-rumah-tetap-wajib-bayar-iuran-tapera</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/470/3015264/pekerja-yang-sudah-punya-rumah-tetap-wajib-bayar-iuran-tapera-MblbPkqvYd.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pro dan kontra kebijakan tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/470/3015264/pekerja-yang-sudah-punya-rumah-tetap-wajib-bayar-iuran-tapera-MblbPkqvYd.jpeg</image><title>Pro dan kontra kebijakan tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxOC81L3g4ejlzaTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh tiap peserta. Tapera juga dapat disebut sebagai tabungan wajib untuk setiap pekerja agar dapat membeli rumah.

BACA JUGA:
Tapera Potong Gaji Pekerja, Wapres: Dananya Bisa Diambil


Dengan keberadaan Tapera diharapkan dapat membantu peserta yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat manfaat berbentuk Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor yang cenderung panjang, sekitar 30 tahun dengan suku bunga di bawah pasar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:
Gaji Komite Tapera Tembus Rp43,3 Juta per Bulan


Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, jumlah besar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji. Pekerja menanggung jumlah iuran sebesar 2,5%, sedangkan pembagi kerja menanggung sebesar 0,5%.
Bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan akan ditanggung sendiri.
Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho,  para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar  jumlah besaran iuran Tapera.
Jumlah besaran iuran tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai  simpanan. Lalu, simpanan tersebut dapat diambil ketika pekerja telah  memasuki masa pensiun.
Baca Selanjutnya: Apa Itu Tapera dan Bagaimana Jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?
&amp;nbsp;



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxOC81L3g4ejlzaTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh tiap peserta. Tapera juga dapat disebut sebagai tabungan wajib untuk setiap pekerja agar dapat membeli rumah.

BACA JUGA:
Tapera Potong Gaji Pekerja, Wapres: Dananya Bisa Diambil


Dengan keberadaan Tapera diharapkan dapat membantu peserta yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat manfaat berbentuk Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor yang cenderung panjang, sekitar 30 tahun dengan suku bunga di bawah pasar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:
Gaji Komite Tapera Tembus Rp43,3 Juta per Bulan


Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, jumlah besar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji. Pekerja menanggung jumlah iuran sebesar 2,5%, sedangkan pembagi kerja menanggung sebesar 0,5%.
Bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan akan ditanggung sendiri.
Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho,  para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar  jumlah besaran iuran Tapera.
Jumlah besaran iuran tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai  simpanan. Lalu, simpanan tersebut dapat diambil ketika pekerja telah  memasuki masa pensiun.
Baca Selanjutnya: Apa Itu Tapera dan Bagaimana Jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?
&amp;nbsp;



</content:encoded></item></channel></rss>
