<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendapatan Pekerja Langsung Habis jika Gaji Rp5 Juta Dipotong Tapera 3%, Ini Hitung-hitungannya</title><description>Gaji&amp;nbsp;Rp5 juta, jika dipotong untuk iuran Tapera, maka 2,5% adalah Rp125 ribu ditanggung pekerja dan Rp25 ribu ditanggung perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015479/pendapatan-pekerja-langsung-habis-jika-gaji-rp5-juta-dipotong-tapera-3-ini-hitung-hitungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015479/pendapatan-pekerja-langsung-habis-jika-gaji-rp5-juta-dipotong-tapera-3-ini-hitung-hitungannya"/><item><title>Pendapatan Pekerja Langsung Habis jika Gaji Rp5 Juta Dipotong Tapera 3%, Ini Hitung-hitungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015479/pendapatan-pekerja-langsung-habis-jika-gaji-rp5-juta-dipotong-tapera-3-ini-hitung-hitungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015479/pendapatan-pekerja-langsung-habis-jika-gaji-rp5-juta-dipotong-tapera-3-ini-hitung-hitungannya</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 10:14 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/31/470/3015479/pendapatan-pekerja-langsung-habis-jika-gaji-rp5-juta-dipotong-tapera-3-ini-hitung-hitungannya-Z1XtbToVtc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendapatan Pekerja Langsung Habis jika Dipotong Iuran Tapera (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/31/470/3015479/pendapatan-pekerja-langsung-habis-jika-gaji-rp5-juta-dipotong-tapera-3-ini-hitung-hitungannya-Z1XtbToVtc.jpg</image><title>Pendapatan Pekerja Langsung Habis jika Dipotong Iuran Tapera (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja membayar iuran 2,5% dan perusahaan 0,5% untuk Tapera.

Trubus mengatakan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 juga menyasar kepada pekerja mandiri atau freelance, dalam kewajiban membayar iuran Tapera berasal dari pendapatan tiap bulannya.

BACA JUGA:Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Waspada Ada Penggelapan Dana! Khawatir Korupsi Asabri-Jiwasraya Terulang&amp;nbsp;


Jika menelisik iuran Tapera, kewajiban iuran dibebankan pekerja dan pengusaha sebesar 3% totalnya. Sedangkan pekerja freelance terbebani keseluruhan untuk memotong pendapatan bulanannya sebesar 3%.

&quot;Kenapa memasukkan pekerja mandiri dalam iuran Tapera? Freelance itu masa harus membayar 3% itu dia tanggung sendiri. Lah pertanyaannya negara hadir di mana?,&quot; ujar Trubus dalam dialog di IDX Channel, Rabu (29/5/2024).

Trubus menjelaskan, seharusnya negara ikut menanggung beban iuran Tapera bagi pekerja freelance tersebut. Dia memandang bentuk kewajiban iuran Tapera kepada pekerja freelance tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.

&quot;Kalau semua pekerja freelance atau mandiri ini dibebani iuran wajib Tapera 3%, ini kan tidak adil. Sedangkan Negara hanya mengatur dan mewajibkan saja, tetapi tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kategori mandiri ini,&quot; jelas Trubus.

BACA JUGA:Iuran Tapera Tuai Polemik, Menko Airlangga: Kita Kurang Sosialisasi&amp;nbsp;


Trubus juga menilai peran pemerintah dalam Tapera sejauh ini masih sebatas pengatur regulasi semata, bukan berarti memiliki kewajiban pertanggung jawabannya.

&quot;Jadi persoalannya saya lihat pemerintah hanya meregulasi saja, tetapi tidak punya kewajiban pertanggung jawabannya. Pemerintah harus ada andilnya, jangan semata-mata hanya memerintahkan kewajiban saja,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Trubus mengungkapkan, jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp5 juta, jika dipotong untuk iuran Tapera, maka 2,5% adalah Rp125 ribu ditanggung pekerja dan Rp25 ribu ditanggung perusahaan bagi setiap pekerjanya.



&quot;Ini kan termasuk berat jika pekerja membayar Rp125 ribu di balik gajinya yang Rp5 juta, belum lagi potongan BPJS dan lainnya. Lah habis dong pendapatannya,&quot; terang Trubus.



Dia pun mengatakan para pengusaha berteriak pula atas aturan kewajiban iuran Tapera tersebut.



&quot;Kemarin kita diskusi dengan Apindo itu, mereka teriak juga. Pengusaha itu sekarang harus mengeluarkan sekitar 20% itu ke negara, kalau ditambah 3% lagi, berapa itu total yang dibayarkan pengusaha?,&quot; kata Trubus.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja membayar iuran 2,5% dan perusahaan 0,5% untuk Tapera.

Trubus mengatakan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 juga menyasar kepada pekerja mandiri atau freelance, dalam kewajiban membayar iuran Tapera berasal dari pendapatan tiap bulannya.

BACA JUGA:Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Waspada Ada Penggelapan Dana! Khawatir Korupsi Asabri-Jiwasraya Terulang&amp;nbsp;


Jika menelisik iuran Tapera, kewajiban iuran dibebankan pekerja dan pengusaha sebesar 3% totalnya. Sedangkan pekerja freelance terbebani keseluruhan untuk memotong pendapatan bulanannya sebesar 3%.

&quot;Kenapa memasukkan pekerja mandiri dalam iuran Tapera? Freelance itu masa harus membayar 3% itu dia tanggung sendiri. Lah pertanyaannya negara hadir di mana?,&quot; ujar Trubus dalam dialog di IDX Channel, Rabu (29/5/2024).

Trubus menjelaskan, seharusnya negara ikut menanggung beban iuran Tapera bagi pekerja freelance tersebut. Dia memandang bentuk kewajiban iuran Tapera kepada pekerja freelance tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.

&quot;Kalau semua pekerja freelance atau mandiri ini dibebani iuran wajib Tapera 3%, ini kan tidak adil. Sedangkan Negara hanya mengatur dan mewajibkan saja, tetapi tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kategori mandiri ini,&quot; jelas Trubus.

BACA JUGA:Iuran Tapera Tuai Polemik, Menko Airlangga: Kita Kurang Sosialisasi&amp;nbsp;


Trubus juga menilai peran pemerintah dalam Tapera sejauh ini masih sebatas pengatur regulasi semata, bukan berarti memiliki kewajiban pertanggung jawabannya.

&quot;Jadi persoalannya saya lihat pemerintah hanya meregulasi saja, tetapi tidak punya kewajiban pertanggung jawabannya. Pemerintah harus ada andilnya, jangan semata-mata hanya memerintahkan kewajiban saja,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Trubus mengungkapkan, jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp5 juta, jika dipotong untuk iuran Tapera, maka 2,5% adalah Rp125 ribu ditanggung pekerja dan Rp25 ribu ditanggung perusahaan bagi setiap pekerjanya.



&quot;Ini kan termasuk berat jika pekerja membayar Rp125 ribu di balik gajinya yang Rp5 juta, belum lagi potongan BPJS dan lainnya. Lah habis dong pendapatannya,&quot; terang Trubus.



Dia pun mengatakan para pengusaha berteriak pula atas aturan kewajiban iuran Tapera tersebut.



&quot;Kemarin kita diskusi dengan Apindo itu, mereka teriak juga. Pengusaha itu sekarang harus mengeluarkan sekitar 20% itu ke negara, kalau ditambah 3% lagi, berapa itu total yang dibayarkan pengusaha?,&quot; kata Trubus.



</content:encoded></item></channel></rss>
