<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kewajiban Tapera Potong Gaji, Apindo: Iuran Perusahaan Makin Berat Sudah 19,7%</title><description>Pengusaha keberatan dengan kewajiban karyawan swasta mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015582/kewajiban-tapera-potong-gaji-apindo-iuran-perusahaan-makin-berat-sudah-19-7</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015582/kewajiban-tapera-potong-gaji-apindo-iuran-perusahaan-makin-berat-sudah-19-7"/><item><title>Kewajiban Tapera Potong Gaji, Apindo: Iuran Perusahaan Makin Berat Sudah 19,7%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015582/kewajiban-tapera-potong-gaji-apindo-iuran-perusahaan-makin-berat-sudah-19-7</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/31/470/3015582/kewajiban-tapera-potong-gaji-apindo-iuran-perusahaan-makin-berat-sudah-19-7</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 14:34 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/31/470/3015582/kewajiban-tapera-potong-gaji-apindo-iuran-perusahaan-makin-berat-sudah-19-7-G5k6ydtTsr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tapera semakin membebankan pengusaha dan pekerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/31/470/3015582/kewajiban-tapera-potong-gaji-apindo-iuran-perusahaan-makin-berat-sudah-19-7-G5k6ydtTsr.jpeg</image><title>Tapera semakin membebankan pengusaha dan pekerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha keberatan dengan kewajiban karyawan swasta mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Tapera hanya menambah beban iuran yang sebelumnya sudah diambil melalui jaminan sosial, kesehatan hingga pesangon sekira 18,24% sampai 19,74%.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya sejak sebelum Tapera, beban iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.

BACA JUGA:
Kritik Tapera Potong Gaji Karyawan, Mahfud MD: Hitungannya Tidak Masuk Akal


&quot;Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar,&quot; ujar Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih kondisi ekonomi kekinian yang tidak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha.

BACA JUGA:
Pengakuan PNS Bekerja 37 Tahun Cairkan Tapera: Belum Bisa Beli Rumah, Tak Ada Hasilnya


&quot;Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin berat dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya akan mempengaruhi ya kondisinya,&quot; terang Shinta.
Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela bagi para pekerja.
&quot;Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu  mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu  kalau silakan buat sukarela,&quot; ujarnya.
Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS  Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji  pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan,  dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30%  anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
&quot;Itu sudah hampir Rp136 triliun ya. Dari total 30% dari total JHT.  Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,&quot;  jelas Shinta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan  Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha keberatan dengan kewajiban karyawan swasta mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Tapera hanya menambah beban iuran yang sebelumnya sudah diambil melalui jaminan sosial, kesehatan hingga pesangon sekira 18,24% sampai 19,74%.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya sejak sebelum Tapera, beban iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.

BACA JUGA:
Kritik Tapera Potong Gaji Karyawan, Mahfud MD: Hitungannya Tidak Masuk Akal


&quot;Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar,&quot; ujar Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih kondisi ekonomi kekinian yang tidak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha.

BACA JUGA:
Pengakuan PNS Bekerja 37 Tahun Cairkan Tapera: Belum Bisa Beli Rumah, Tak Ada Hasilnya


&quot;Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin berat dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya akan mempengaruhi ya kondisinya,&quot; terang Shinta.
Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela bagi para pekerja.
&quot;Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu  mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu  kalau silakan buat sukarela,&quot; ujarnya.
Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS  Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji  pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan,  dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30%  anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
&quot;Itu sudah hampir Rp136 triliun ya. Dari total 30% dari total JHT.  Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,&quot;  jelas Shinta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan  Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
