<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Bahan Peledak Milik Pindad Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin</title><description>Kementerian Perindustrian menjelaskan duduk perkara impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/320/3016087/impor-bahan-peledak-milik-pindad-tertahan-di-pelabuhan-ini-penjelasan-kemenperin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/320/3016087/impor-bahan-peledak-milik-pindad-tertahan-di-pelabuhan-ini-penjelasan-kemenperin"/><item><title>Impor Bahan Peledak Milik Pindad Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/320/3016087/impor-bahan-peledak-milik-pindad-tertahan-di-pelabuhan-ini-penjelasan-kemenperin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/320/3016087/impor-bahan-peledak-milik-pindad-tertahan-di-pelabuhan-ini-penjelasan-kemenperin</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2024 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/01/320/3016087/impor-bahan-peledak-milik-pindad-tertahan-di-pelabuhan-ini-penjelasan-kemenperin-lremdyCSWu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenperin jelaskan soal impor bahan peledak pindad yang tertahan di pelabuhan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/01/320/3016087/impor-bahan-peledak-milik-pindad-tertahan-di-pelabuhan-ini-penjelasan-kemenperin-lremdyCSWu.jpg</image><title>Kemenperin jelaskan soal impor bahan peledak pindad yang tertahan di pelabuhan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xOC8xLzE4MDgyOS81L3g4eW81cGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perindustrian menjelaskan duduk perkara impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan. Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai impor Pindad yang nyangkut di pelabuhan.
Sebelumnya, disebutkan oleh Menteri Perdagangan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.

BACA JUGA:
Berpotensi Digunakan Militer, Pelabuhan Peru yang Didanai China Buat AS Khawatir


Terkait dengan hal ini, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT. Pindad (Persero).
Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024. Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

BACA JUGA:
26 Ribu Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor


Menanggapi hasil penelusuran tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menganggapi bahwa Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT. Pindad (Persero).
&amp;ldquo;Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,&amp;rdquo; ujar Jubir Kemenperin di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).Dia menambahkan, Mendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.
&amp;ldquo;Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut&amp;rdquo; tegas Febri.
Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati  masalah lamanya waktu terbit Persetujuan Impor (IP) dari Kemendag selama  masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau  Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun,  PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek  tersebut hanya sejumlah 821 PI.
Karenanya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag  terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.  &amp;ldquo;Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi  barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan  Kemenperin,&amp;rdquo; Jubir menekankan.
Febri juga berpesan, menperingati hari lahirnya Pancasila, marilah  kita bersama-sama menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam  pengelolaan Negara dan Pemerintahan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xOC8xLzE4MDgyOS81L3g4eW81cGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perindustrian menjelaskan duduk perkara impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan. Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai impor Pindad yang nyangkut di pelabuhan.
Sebelumnya, disebutkan oleh Menteri Perdagangan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.

BACA JUGA:
Berpotensi Digunakan Militer, Pelabuhan Peru yang Didanai China Buat AS Khawatir


Terkait dengan hal ini, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT. Pindad (Persero).
Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024. Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

BACA JUGA:
26 Ribu Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor


Menanggapi hasil penelusuran tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menganggapi bahwa Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT. Pindad (Persero).
&amp;ldquo;Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,&amp;rdquo; ujar Jubir Kemenperin di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).Dia menambahkan, Mendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.
&amp;ldquo;Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut&amp;rdquo; tegas Febri.
Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati  masalah lamanya waktu terbit Persetujuan Impor (IP) dari Kemendag selama  masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau  Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun,  PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek  tersebut hanya sejumlah 821 PI.
Karenanya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag  terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.  &amp;ldquo;Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi  barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan  Kemenperin,&amp;rdquo; Jubir menekankan.
Febri juga berpesan, menperingati hari lahirnya Pancasila, marilah  kita bersama-sama menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam  pengelolaan Negara dan Pemerintahan.
</content:encoded></item></channel></rss>
