<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebijakan Tapera Potong Gaji Pekerja 3% Tak Akan Ditunda</title><description>Pelaksanaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak bisa ditunda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3015912/kebijakan-tapera-potong-gaji-pekerja-3-tak-akan-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3015912/kebijakan-tapera-potong-gaji-pekerja-3-tak-akan-ditunda"/><item><title>Kebijakan Tapera Potong Gaji Pekerja 3% Tak Akan Ditunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3015912/kebijakan-tapera-potong-gaji-pekerja-3-tak-akan-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3015912/kebijakan-tapera-potong-gaji-pekerja-3-tak-akan-ditunda</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2024 08:17 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3015912/kebijakan-tapera-potong-gaji-pekerja-3-tak-akan-ditunda-vyfWot6eZk.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kebijakan tapera tidak bisa ditunda (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3015912/kebijakan-tapera-potong-gaji-pekerja-3-tak-akan-ditunda-vyfWot6eZk.jpeg</image><title>Kebijakan tapera tidak bisa ditunda (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaksanaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak bisa ditunda. Sebab, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program tersebut belum dijalankan.
&quot;Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,&quot; kata Moeldoko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/6/2024).

BACA JUGA:
Dianggap Bebani Rakyat, Begini Pandangan Sandiaga Uno soal Tapera


Moeldoko menjelaskan bahwa sejak perubahan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) ke Tapera, belum ada iuran yang masuk dari tahun 2020 hingga 2024.
&quot;Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,&quot; kata Moeldoko.
&quot;Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada Permen dari kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada permenaker itu baru berjalan dengan baik,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
BP Tapera: Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Kena PHK atau Resign


Meski begitu, Moeldoko menyebut bahwa pemerintah akan menggelar dialog dengan terkait pelaksanaan Tapera hingga 2027. Hal itu, diharapkan tak lagi membuat khawatir masyarakat.
&quot;Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,&quot; kata Moeldoko.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa  tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran, namun  sebuah tabungan untuk pekerja.
&quot;Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran  Tapera ini adalah tabungan,&quot; kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor  KSP.
Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun  2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun,  dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana  pekerja sudah mempunyai rumah.
Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
&quot;Di dalam undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya  mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah  punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah tadi kita diskusi di  dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa  ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi,&quot;  kata Moeldoko.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaksanaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak bisa ditunda. Sebab, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program tersebut belum dijalankan.
&quot;Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,&quot; kata Moeldoko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/6/2024).

BACA JUGA:
Dianggap Bebani Rakyat, Begini Pandangan Sandiaga Uno soal Tapera


Moeldoko menjelaskan bahwa sejak perubahan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) ke Tapera, belum ada iuran yang masuk dari tahun 2020 hingga 2024.
&quot;Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,&quot; kata Moeldoko.
&quot;Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada Permen dari kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada permenaker itu baru berjalan dengan baik,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
BP Tapera: Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Kena PHK atau Resign


Meski begitu, Moeldoko menyebut bahwa pemerintah akan menggelar dialog dengan terkait pelaksanaan Tapera hingga 2027. Hal itu, diharapkan tak lagi membuat khawatir masyarakat.
&quot;Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,&quot; kata Moeldoko.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa  tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran, namun  sebuah tabungan untuk pekerja.
&quot;Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran  Tapera ini adalah tabungan,&quot; kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor  KSP.
Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun  2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun,  dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana  pekerja sudah mempunyai rumah.
Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
&quot;Di dalam undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya  mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah  punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah tadi kita diskusi di  dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa  ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi,&quot;  kata Moeldoko.</content:encoded></item></channel></rss>
