<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Apindo: Jangan Dipaksakan</title><description>Pengusaha keberatan dengan kewajiban pekerja mengikuti program tabungan perumahan rakyat (Tapera).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016054/iuran-tapera-potong-gaji-3-apindo-jangan-dipaksakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016054/iuran-tapera-potong-gaji-3-apindo-jangan-dipaksakan"/><item><title>Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Apindo: Jangan Dipaksakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016054/iuran-tapera-potong-gaji-3-apindo-jangan-dipaksakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016054/iuran-tapera-potong-gaji-3-apindo-jangan-dipaksakan</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2024 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3016054/iuran-tapera-potong-gaji-3-apindo-jangan-dipaksakan-SH6Vc97RJJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha keberatan dengan iuran tapera (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3016054/iuran-tapera-potong-gaji-3-apindo-jangan-dipaksakan-SH6Vc97RJJ.jpeg</image><title>Pengusaha keberatan dengan iuran tapera (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengusaha keberatan dengan kewajiban pekerja mengikuti program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji dinilai akan memberatkan pengusaha maupun pekerja.
Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA:
Segini Honor Komite-Komisioner BP Tapera, Pak Bas Rp32 Juta dan Sri Mulyani Rp29 Juta


Adapun, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3%. Angka itu terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari pemberi kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:
Kebijakan Tapera Potong Gaji Pekerja 3% Tak Akan Ditunda


Di mana, ada fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Manfaat layanan tambahan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan atau peraturan.
&amp;ldquo;Kita keberatan itu pembebanan iuran tambahan Tapera, itu yang kita keberatan, jadi dengan UU-nya sendiri, kan mencakup banyak hal, tapi yang kita keberatan adalah iuran tambahan untuk pemberi kerja dan pekerja untuk Aprera,&amp;rdquo; ujar Shinta dalam sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Apindo keberatan bila iuran Tapera 3% menjadi kewajiban bagi swasta.  Shinta menilai, Tapera sebaiknya hanya sukarela untuk swasta.
Apindo sendiri tidak mempersoalkan keseluruhan isi undang-undang yang  mengatur soal iuran Tapera. Namun persoalannya, iuran Tapera terkesan  dipaksakan bagi perusahaan non pemerintah, terutama pemberi kerja dan  pekerja.
&amp;ldquo;Jadi, kami merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk swasta. Dan kita  mesti jelas ya, tapera itu tabungan bentuknya, sementara di BPJS  Ketenagakerjaan itu bentuknya sudah jaminan sosial. Nah, kalau tabungan  kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;ldquo;Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja gitu, gak perlu  harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran, itu  posisi kami. Jadi kami memberikan masukan untuk dipertimbangkan kembali,  jangan buat apa nih, ada duplikasi di dalam program ini,&amp;rdquo; beber dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengusaha keberatan dengan kewajiban pekerja mengikuti program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji dinilai akan memberatkan pengusaha maupun pekerja.
Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA:
Segini Honor Komite-Komisioner BP Tapera, Pak Bas Rp32 Juta dan Sri Mulyani Rp29 Juta


Adapun, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3%. Angka itu terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari pemberi kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:
Kebijakan Tapera Potong Gaji Pekerja 3% Tak Akan Ditunda


Di mana, ada fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Manfaat layanan tambahan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan atau peraturan.
&amp;ldquo;Kita keberatan itu pembebanan iuran tambahan Tapera, itu yang kita keberatan, jadi dengan UU-nya sendiri, kan mencakup banyak hal, tapi yang kita keberatan adalah iuran tambahan untuk pemberi kerja dan pekerja untuk Aprera,&amp;rdquo; ujar Shinta dalam sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Apindo keberatan bila iuran Tapera 3% menjadi kewajiban bagi swasta.  Shinta menilai, Tapera sebaiknya hanya sukarela untuk swasta.
Apindo sendiri tidak mempersoalkan keseluruhan isi undang-undang yang  mengatur soal iuran Tapera. Namun persoalannya, iuran Tapera terkesan  dipaksakan bagi perusahaan non pemerintah, terutama pemberi kerja dan  pekerja.
&amp;ldquo;Jadi, kami merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk swasta. Dan kita  mesti jelas ya, tapera itu tabungan bentuknya, sementara di BPJS  Ketenagakerjaan itu bentuknya sudah jaminan sosial. Nah, kalau tabungan  kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;ldquo;Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja gitu, gak perlu  harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran, itu  posisi kami. Jadi kami memberikan masukan untuk dipertimbangkan kembali,  jangan buat apa nih, ada duplikasi di dalam program ini,&amp;rdquo; beber dia.</content:encoded></item></channel></rss>
