<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Kota Pindah, Jakarta Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI</title><description>Jakarta tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia meskipun ibu kota negara pindah ke Nusantara (IKN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016060/ibu-kota-pindah-jakarta-tetap-jadi-tulang-punggung-ekonomi-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016060/ibu-kota-pindah-jakarta-tetap-jadi-tulang-punggung-ekonomi-ri"/><item><title>Ibu Kota Pindah, Jakarta Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016060/ibu-kota-pindah-jakarta-tetap-jadi-tulang-punggung-ekonomi-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016060/ibu-kota-pindah-jakarta-tetap-jadi-tulang-punggung-ekonomi-ri</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2024 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3016060/ibu-kota-pindah-jakarta-tetap-jadi-tulang-punggung-ekonomi-ri-U3uUURrJDj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jakarta jadi tulang punggung ekonomi Indonesia (Foto: DPMPTSP Jakarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3016060/ibu-kota-pindah-jakarta-tetap-jadi-tulang-punggung-ekonomi-ri-U3uUURrJDj.jpg</image><title>Jakarta jadi tulang punggung ekonomi Indonesia (Foto: DPMPTSP Jakarta)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxMy81L3g4ejlhZzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jakarta tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia meskipun ibu kota negara pindah ke Nusantara (IKN). Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kota global.
Selain itu, Jakarta akan tetap menjadi magnet ekonomi dan investasi, baik bagi pelaku ekonomi domestik maupun investor asing. Perubahan status Jakarta juga memliki konsekuensi penting dalam kacamata otonomi daerah.

BACA JUGA:
Groundbreaking IKN Tahap 6 Awal Juni 2024


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik mengungkapkan, meskipun Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara, namun peran Jakarta dalam menopang perekonomian nasional masih sangat dibutuhkan.
&amp;ldquo;Bahwasannya saat ini fakta 17,8% ekonomi nasional itu kan ada di Jakarta, bahkan kalau kita mau membuat lebih luas lagi 23,8% ekonomi nasional itu berada di Jabodetabekjur, itu kenapa pentingnya sebuah kawasan aglomerasi. artinya keberadaan Jakarta sebagai poros, penopang dan tulang punggung (backbone) ekonomi nasional masih sangat dibutuhkan,&amp;rdquo; ungkap Pj. Gubernur Akmal dalam program Layanan Jakarta on TV, disiarkan melalui Youtube.

BACA JUGA:
Waskita Kebut Pengerjaan Proyek Jalan Tol IKN Segmen 5A Jelang HUT Kemerdekaan RI


Layanan Jakarta yang dipandu oleh Ketua Subkelompok Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi, Sabtu (1/06/2024).
Dalam gelar wicara yang diselenggarakan atas kolaborasi bersama DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tersebut, Pj. Gubernur Akmal mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), memberikan kepastian terhadap perubahan status kota Jakarta dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia. Ia menyebut, UU DKJ telah memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.
&amp;ldquo;Kehadiran Undang-Undang Khusus Jakarta ini memberikan ruang agar ada privilege, ada kekhususan kepada Jakarta untuk mengelola otonominya sendiri secara khusus agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan sekali lagi Jakarta akan menjadi kota global,&amp;rdquo; jelas Pj.Gubernur Akmal.
Pj. Gubernur Akmal pun mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi garda  terdepan dalam menjalankan kewenangan-kewenangan yang telah diamanatkan  dalam UU DKJ.
&amp;ldquo;Rakyat Indonesia melalui DPR sudah memberikan kepercayaan dengan  hadirnya UndangUndang Nomor 2 Tahun 2024, ini Undang-Undang yang sangat  hebat sekali, memberikan ruang-ruang kewenangan dan privilege untuk  mengelola otonomi secara khusus sangat besar, namun ini akan tidak ada  artinya, tanpa kehadiran aktor-aktor yang akan menyelenggarakan berbagai  kewenangan ini dengan baik, Siapa itu? ASN Jakarta,&amp;rdquo; tegas Pj. Gubernur  Akmal.
Pj. Gubernur Akmal menilai, otonomi daerah sangatlah penting untuk  meningkatkan pelayanan publik. Sebab menurutnya, dengan memiliki otonomi  sendiri setiap daerah dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang  dimilikinya. Dengan begitu, mereka bisa menentukan jenis serta metode  layanan yang dibutuhkan warganya.
&amp;ldquo;Sejatinya otonomi daerah itu dihadirkan agar daerah bisa  mengoptimalkan potensi-potensi mereka sehingga itu tercermin dari  kualitas pelayanan publiknya yang betul-betul berbasis karakteristik  daerah masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih paham jenis layanan  apa dan metode layanan seperti apa yang harus disiapkan untuk warganya  masing-masing,&amp;rdquo; ungkap Pj. Gubernur Akmal.


</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxMy81L3g4ejlhZzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jakarta tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia meskipun ibu kota negara pindah ke Nusantara (IKN). Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kota global.
Selain itu, Jakarta akan tetap menjadi magnet ekonomi dan investasi, baik bagi pelaku ekonomi domestik maupun investor asing. Perubahan status Jakarta juga memliki konsekuensi penting dalam kacamata otonomi daerah.

BACA JUGA:
Groundbreaking IKN Tahap 6 Awal Juni 2024


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik mengungkapkan, meskipun Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara, namun peran Jakarta dalam menopang perekonomian nasional masih sangat dibutuhkan.
&amp;ldquo;Bahwasannya saat ini fakta 17,8% ekonomi nasional itu kan ada di Jakarta, bahkan kalau kita mau membuat lebih luas lagi 23,8% ekonomi nasional itu berada di Jabodetabekjur, itu kenapa pentingnya sebuah kawasan aglomerasi. artinya keberadaan Jakarta sebagai poros, penopang dan tulang punggung (backbone) ekonomi nasional masih sangat dibutuhkan,&amp;rdquo; ungkap Pj. Gubernur Akmal dalam program Layanan Jakarta on TV, disiarkan melalui Youtube.

BACA JUGA:
Waskita Kebut Pengerjaan Proyek Jalan Tol IKN Segmen 5A Jelang HUT Kemerdekaan RI


Layanan Jakarta yang dipandu oleh Ketua Subkelompok Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi, Sabtu (1/06/2024).
Dalam gelar wicara yang diselenggarakan atas kolaborasi bersama DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tersebut, Pj. Gubernur Akmal mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), memberikan kepastian terhadap perubahan status kota Jakarta dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia. Ia menyebut, UU DKJ telah memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.
&amp;ldquo;Kehadiran Undang-Undang Khusus Jakarta ini memberikan ruang agar ada privilege, ada kekhususan kepada Jakarta untuk mengelola otonominya sendiri secara khusus agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan sekali lagi Jakarta akan menjadi kota global,&amp;rdquo; jelas Pj.Gubernur Akmal.
Pj. Gubernur Akmal pun mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi garda  terdepan dalam menjalankan kewenangan-kewenangan yang telah diamanatkan  dalam UU DKJ.
&amp;ldquo;Rakyat Indonesia melalui DPR sudah memberikan kepercayaan dengan  hadirnya UndangUndang Nomor 2 Tahun 2024, ini Undang-Undang yang sangat  hebat sekali, memberikan ruang-ruang kewenangan dan privilege untuk  mengelola otonomi secara khusus sangat besar, namun ini akan tidak ada  artinya, tanpa kehadiran aktor-aktor yang akan menyelenggarakan berbagai  kewenangan ini dengan baik, Siapa itu? ASN Jakarta,&amp;rdquo; tegas Pj. Gubernur  Akmal.
Pj. Gubernur Akmal menilai, otonomi daerah sangatlah penting untuk  meningkatkan pelayanan publik. Sebab menurutnya, dengan memiliki otonomi  sendiri setiap daerah dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang  dimilikinya. Dengan begitu, mereka bisa menentukan jenis serta metode  layanan yang dibutuhkan warganya.
&amp;ldquo;Sejatinya otonomi daerah itu dihadirkan agar daerah bisa  mengoptimalkan potensi-potensi mereka sehingga itu tercermin dari  kualitas pelayanan publiknya yang betul-betul berbasis karakteristik  daerah masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih paham jenis layanan  apa dan metode layanan seperti apa yang harus disiapkan untuk warganya  masing-masing,&amp;rdquo; ungkap Pj. Gubernur Akmal.


</content:encoded></item></channel></rss>
