<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Tapera, Apindo Singgung Dana JHT yang Tembus Rp160 Triliun</title><description>Pengusaha menolak iuran Tapera yang  diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016088/tolak-tapera-apindo-singgung-dana-jht-yang-tembus-rp160-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016088/tolak-tapera-apindo-singgung-dana-jht-yang-tembus-rp160-triliun"/><item><title>Tolak Tapera, Apindo Singgung Dana JHT yang Tembus Rp160 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016088/tolak-tapera-apindo-singgung-dana-jht-yang-tembus-rp160-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/01/470/3016088/tolak-tapera-apindo-singgung-dana-jht-yang-tembus-rp160-triliun</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2024 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3016088/tolak-tapera-apindo-singgung-dana-jht-yang-tembus-rp160-triliun-nBOCrwroZk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha singgung dana JHT ratusan triliun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/01/470/3016088/tolak-tapera-apindo-singgung-dana-jht-yang-tembus-rp160-triliun-nBOCrwroZk.jpg</image><title>Pengusaha singgung dana JHT ratusan triliun (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengusaha menolak iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3%. Penolakan terhadap iuran Tapera sangat beralasan, lantaran kebijakan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja.
Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seharusnya tak diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Apindo: Jangan Dipaksakan


Sama halnya program Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk program perumahan.
Artinya, ada program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar bisa memiliki hunian yang layak.

BACA JUGA:
Kebijakan Tapera Potong Gaji Pekerja 3% Tak Akan Ditunda


&amp;ldquo;Pada waktu itu kami melihat di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada bagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30% daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi program manfaat tambahan, jadi untuk kita bisa dipakai 30%nya untuk perumahan,&amp;rdquo; ujar Shinta saat sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan program JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%.Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga  ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,  kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan pinjaman renovasi  perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.
&amp;ldquo;Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sama dengan BPJS  Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rp500  juta untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi dan  lain-lain,&amp;rdquo; paparnya.
Dalam JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari  tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30%  untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan  minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat  peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau  meninggal dunia.
Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp130-160 triliun.   Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan  rumah pekerja.
&amp;ldquo;Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan  jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp130 triliun  lah, malah sampai Rp160 triliun,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;ldquo;Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan.  Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga  kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja,&amp;rdquo; ucap Shinta.
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMC8xLzE4MTI1Mi81L3g4emJ4Nm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengusaha menolak iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3%. Penolakan terhadap iuran Tapera sangat beralasan, lantaran kebijakan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja.
Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seharusnya tak diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:
Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Apindo: Jangan Dipaksakan


Sama halnya program Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk program perumahan.
Artinya, ada program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar bisa memiliki hunian yang layak.

BACA JUGA:
Kebijakan Tapera Potong Gaji Pekerja 3% Tak Akan Ditunda


&amp;ldquo;Pada waktu itu kami melihat di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada bagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30% daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi program manfaat tambahan, jadi untuk kita bisa dipakai 30%nya untuk perumahan,&amp;rdquo; ujar Shinta saat sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan program JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%.Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga  ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,  kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan pinjaman renovasi  perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.
&amp;ldquo;Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sama dengan BPJS  Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rp500  juta untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi dan  lain-lain,&amp;rdquo; paparnya.
Dalam JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari  tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30%  untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan  minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat  peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau  meninggal dunia.
Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp130-160 triliun.   Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan  rumah pekerja.
&amp;ldquo;Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan  jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp130 triliun  lah, malah sampai Rp160 triliun,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;ldquo;Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan.  Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga  kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja,&amp;rdquo; ucap Shinta.
</content:encoded></item></channel></rss>
