<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Pak Bas: Presiden Jokowi Minta Bereskan Masalah Status Tanah</title><description>Jokowi resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/03/470/3016634/jadi-plt-kepala-otorita-ikn-pak-bas-presiden-jokowi-minta-bereskan-masalah-status-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/03/470/3016634/jadi-plt-kepala-otorita-ikn-pak-bas-presiden-jokowi-minta-bereskan-masalah-status-tanah"/><item><title>Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Pak Bas: Presiden Jokowi Minta Bereskan Masalah Status Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/03/470/3016634/jadi-plt-kepala-otorita-ikn-pak-bas-presiden-jokowi-minta-bereskan-masalah-status-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/03/470/3016634/jadi-plt-kepala-otorita-ikn-pak-bas-presiden-jokowi-minta-bereskan-masalah-status-tanah</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/470/3016634/jadi-plt-kepala-otorita-ikn-pak-bas-presiden-jokowi-minta-bereskan-masalah-status-tanah-HrZwurnbCT.png" expression="full" type="image/jpeg">Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala IKN. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/470/3016634/jadi-plt-kepala-otorita-ikn-pak-bas-presiden-jokowi-minta-bereskan-masalah-status-tanah-HrZwurnbCT.png</image><title>Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala IKN. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMS8xLzE4MTMxMi81L3g4emc0cGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono mengaku diberikan tugas untuk menyelesaikan status lahan di IKN seluas 256 ribu hektare. Pasalnya hingga saat ini belum semua status tanah lokasi Ibukota baru itu belum jelas.

BACA JUGA:
Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN, Punya Harta Kekayaan Rp35,8 Miliar

&quot;Permasalahan disini adalah terkait tanah dan investasi, jadi kenapa beliau (Raja Juli) dipilih karena ini menyangkut masalah tanah,&quot; ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).
Dia menjelaskan, masalah selanjutnya adalah status kepemilikan lahan. Sebab hingga saat ini Pemerintah masih membekukan transaksi pertanahan di IKN untuk meminimalisir spekulan tanah sepanjang proses pembangunan.

BACA JUGA:
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Raja Juli Wakil

Ke depannya, Basuki menyebut mekanisme tersebut akan dirombak total. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi para calon investor ketika menanamkan modalnya ke IKN sehingga mempercepat memperoleh pendanaan dari investor.&quot;Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasinya,&quot; sambungnya.
Kemudian, Basuki mengatakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden yaitu mempercepat pembahasan Pemdasus IKN melalui penerbitan Keputusan Presiden kemudian. Mengingat masa jabatan Presiden Jokowi akan habis Oktober mendatang.
&quot;Sesuai dengan Keppres IKN, untuk mempersiapkan embrio dari Pemdasus OIKN, karena begitu Keppres ditandatangani tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut,&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMS8xLzE4MTMxMi81L3g4emc0cGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono mengaku diberikan tugas untuk menyelesaikan status lahan di IKN seluas 256 ribu hektare. Pasalnya hingga saat ini belum semua status tanah lokasi Ibukota baru itu belum jelas.

BACA JUGA:
Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN, Punya Harta Kekayaan Rp35,8 Miliar

&quot;Permasalahan disini adalah terkait tanah dan investasi, jadi kenapa beliau (Raja Juli) dipilih karena ini menyangkut masalah tanah,&quot; ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).
Dia menjelaskan, masalah selanjutnya adalah status kepemilikan lahan. Sebab hingga saat ini Pemerintah masih membekukan transaksi pertanahan di IKN untuk meminimalisir spekulan tanah sepanjang proses pembangunan.

BACA JUGA:
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Raja Juli Wakil

Ke depannya, Basuki menyebut mekanisme tersebut akan dirombak total. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi para calon investor ketika menanamkan modalnya ke IKN sehingga mempercepat memperoleh pendanaan dari investor.&quot;Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasinya,&quot; sambungnya.
Kemudian, Basuki mengatakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden yaitu mempercepat pembahasan Pemdasus IKN melalui penerbitan Keputusan Presiden kemudian. Mengingat masa jabatan Presiden Jokowi akan habis Oktober mendatang.
&quot;Sesuai dengan Keppres IKN, untuk mempersiapkan embrio dari Pemdasus OIKN, karena begitu Keppres ditandatangani tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut,&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
