<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons Karangan Bunga Investor soal FCA, Direktur BEI: Kami Review Kebijakan</title><description>Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons karangan bunga yang bertengger di halaman masuk kantor di Kawasan SCBD.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/278/3017033/respons-karangan-bunga-investor-soal-fca-direktur-bei-kami-review-kebijakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/278/3017033/respons-karangan-bunga-investor-soal-fca-direktur-bei-kami-review-kebijakan"/><item><title>Respons Karangan Bunga Investor soal FCA, Direktur BEI: Kami Review Kebijakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/278/3017033/respons-karangan-bunga-investor-soal-fca-direktur-bei-kami-review-kebijakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/278/3017033/respons-karangan-bunga-investor-soal-fca-direktur-bei-kami-review-kebijakan</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/278/3017033/respons-karangan-bunga-investor-soal-fca-direktur-bei-kami-review-kebijakan-7TbhFhY5Zn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI merespons karangan bunga yang dikirim investor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/278/3017033/respons-karangan-bunga-investor-soal-fca-direktur-bei-kami-review-kebijakan-7TbhFhY5Zn.jpg</image><title>BEI merespons karangan bunga yang dikirim investor (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons karangan bunga yang bertengger di halaman masuk kantor di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, karangan bunga sejatinya adalah bentuk timbal balik (feedback) atas kebijakan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu dan pihak bursa menerimanya.
&quot;Substansi feedback dalam bentuk apapun kami terima. Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan IDX jika diperlukan,&quot; kata Nyoman kepada awak media, dikutip Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
Tumpukan Bunga Papan di Balik dan Dilarang Dipasang di BEI, Jeritan Investor soal FCA?


Namun saat dikonfirmasi ulang apakah benar karangan bunga tersebut dilarang dipajang, Nyoman atau direksi lainnya belum bisa menjawab. Menurut Nyoman, ada hal-hal yang sudah disampaikan kepada stakeholders mengenai kebijakan Periodic Call Auction yaitu:
1.	Mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus merupakan bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI. Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya. Bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.

BACA JUGA:
Penjelasan MNC Vision soal Masuknya Saham IPTV ke Pemantauan Khusus BEI


2.	Bagi perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana. Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
3.	Kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.
4.	Sebagai bentuk transparansi bagi investor, kami menyediakan  indikator harga (IEP) &amp;amp; indikator volume (IEV) yang dapat menjadi  acuan dalam mengambil keputusan investasi. Berbagai informasi terkait  perusahaan tercatat, tersedia di website www.idx.co.id dan dapat diakses  oleh investor setiap saat.
Sebelumnya, karangan bunga itu berisi pesan protes para investor  terhadap kebijakan papan pemantauan khusus full call auction (FCA). Pada  kesempatan terpisah, salah satu papan bunga yang sempat terabadikan  menyuarakan agar BEI mempertimbangkan untuk mengkaji kembali kebijakan  FCA. Papan bunga dengan nama pengirim investor ritel itu menilai  kebijakan FCA dapat mempersulit transaksi para investor.
&quot;Tolong pertimbangkan FCA, FCA mempersulit transaksi,&quot; tulis salah satu karangan bunga.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons karangan bunga yang bertengger di halaman masuk kantor di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, karangan bunga sejatinya adalah bentuk timbal balik (feedback) atas kebijakan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu dan pihak bursa menerimanya.
&quot;Substansi feedback dalam bentuk apapun kami terima. Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan IDX jika diperlukan,&quot; kata Nyoman kepada awak media, dikutip Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
Tumpukan Bunga Papan di Balik dan Dilarang Dipasang di BEI, Jeritan Investor soal FCA?


Namun saat dikonfirmasi ulang apakah benar karangan bunga tersebut dilarang dipajang, Nyoman atau direksi lainnya belum bisa menjawab. Menurut Nyoman, ada hal-hal yang sudah disampaikan kepada stakeholders mengenai kebijakan Periodic Call Auction yaitu:
1.	Mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus merupakan bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI. Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya. Bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.

BACA JUGA:
Penjelasan MNC Vision soal Masuknya Saham IPTV ke Pemantauan Khusus BEI


2.	Bagi perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana. Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
3.	Kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.
4.	Sebagai bentuk transparansi bagi investor, kami menyediakan  indikator harga (IEP) &amp;amp; indikator volume (IEV) yang dapat menjadi  acuan dalam mengambil keputusan investasi. Berbagai informasi terkait  perusahaan tercatat, tersedia di website www.idx.co.id dan dapat diakses  oleh investor setiap saat.
Sebelumnya, karangan bunga itu berisi pesan protes para investor  terhadap kebijakan papan pemantauan khusus full call auction (FCA). Pada  kesempatan terpisah, salah satu papan bunga yang sempat terabadikan  menyuarakan agar BEI mempertimbangkan untuk mengkaji kembali kebijakan  FCA. Papan bunga dengan nama pengirim investor ritel itu menilai  kebijakan FCA dapat mempersulit transaksi para investor.
&quot;Tolong pertimbangkan FCA, FCA mempersulit transaksi,&quot; tulis salah satu karangan bunga.</content:encoded></item></channel></rss>
