<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017127/bpk-beri-opini-wtp-laporan-keuangan-pemerintah-pusat-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017127/bpk-beri-opini-wtp-laporan-keuangan-pemerintah-pusat-2023"/><item><title>BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017127/bpk-beri-opini-wtp-laporan-keuangan-pemerintah-pusat-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017127/bpk-beri-opini-wtp-laporan-keuangan-pemerintah-pusat-2023</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/320/3017127/bpk-beri-opini-wtp-laporan-keuangan-pemerintah-pusat-2023-zMb1yIMnp8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK beri opini WTP terhadap lapkeu pemerintah pusat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/320/3017127/bpk-beri-opini-wtp-laporan-keuangan-pemerintah-pusat-2023-zMb1yIMnp8.jpg</image><title>BPK beri opini WTP terhadap lapkeu pemerintah pusat (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc5MS81L3g4eW1iOXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2023. Namun tidak semua laporan keuangan kementerian atau lembaga (LKKL) mendapat opini WTP.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK telah menyelesaikan mandat atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 LKKL, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL, yang telah disampaikan ke DPD, DPR dan Presiden pada 31 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:
Laporkan Penyelamatan Uang dan Aset Negara Rp136,8 Triliun, BPK Singgung Kasus Indofarma Rp146 Miliar


Adapun, empat K/L tersebut adalah Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kominfo dan Bapanas.
&quot;Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023,&quot; ungkap isma dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
Anggota BPK yang Disebut di Persidangan SYL Bisa Diperiksa KPK


Pada LKPP 2023, BPK juga menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Di sisi pendapatan, tercapainya target Penerimaan Pajak dan PNBP masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.
&quot;Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam  memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan pondasi bagi  keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung  pencapaian visi Indonesia Emas 2045,&quot; ucap Isma Yatun.
Isma juga menekankan, berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi  yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat harus terus dikawal agar  penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat  sasaran.
&quot;Untuk itu, penyempurnaan kerangka regulasi, validasi dan updating  basis data penerima manfaat, serta mekanisme dan kualitas pengawasan  penyaluran bantuan maupun subsidi perlu terus ditingkatkan,&quot; pungkas  Isma Yatun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc5MS81L3g4eW1iOXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2023. Namun tidak semua laporan keuangan kementerian atau lembaga (LKKL) mendapat opini WTP.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK telah menyelesaikan mandat atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 LKKL, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL, yang telah disampaikan ke DPD, DPR dan Presiden pada 31 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:
Laporkan Penyelamatan Uang dan Aset Negara Rp136,8 Triliun, BPK Singgung Kasus Indofarma Rp146 Miliar


Adapun, empat K/L tersebut adalah Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kominfo dan Bapanas.
&quot;Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023,&quot; ungkap isma dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
Anggota BPK yang Disebut di Persidangan SYL Bisa Diperiksa KPK


Pada LKPP 2023, BPK juga menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Di sisi pendapatan, tercapainya target Penerimaan Pajak dan PNBP masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.
&quot;Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam  memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan pondasi bagi  keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung  pencapaian visi Indonesia Emas 2045,&quot; ucap Isma Yatun.
Isma juga menekankan, berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi  yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat harus terus dikawal agar  penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat  sasaran.
&quot;Untuk itu, penyempurnaan kerangka regulasi, validasi dan updating  basis data penerima manfaat, serta mekanisme dan kualitas pengawasan  penyaluran bantuan maupun subsidi perlu terus ditingkatkan,&quot; pungkas  Isma Yatun.</content:encoded></item></channel></rss>
