<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Kata Menteri ESDM</title><description>Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan  usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017214/ormas-keagamaan-kelola-tambang-ini-kata-menteri-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017214/ormas-keagamaan-kelola-tambang-ini-kata-menteri-esdm"/><item><title>Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Kata Menteri ESDM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017214/ormas-keagamaan-kelola-tambang-ini-kata-menteri-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017214/ormas-keagamaan-kelola-tambang-ini-kata-menteri-esdm</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/320/3017214/ormas-keagamaan-kelola-tambang-ini-kata-menteri-esdm-2KgjjLvOus.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ormas keagamaan dapat jatah iup tambang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/320/3017214/ormas-keagamaan-kelola-tambang-ini-kata-menteri-esdm-2KgjjLvOus.jpeg</image><title>Ormas keagamaan dapat jatah iup tambang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4Ni81L3g4dng3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun merespons aturan tersebut.
Sebagaimana telah ramai diperbincangkan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara


Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
&quot;Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan kan hanya untuk ormas keagamaan ada 6,&quot; jelas Arifin ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
&quot;Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke Badan Koordinasi  Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu,  evaluasi teknis tetap di ESDM,&quot; tuturnya.
Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti  yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya akan dikeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai   penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas  keagamaan.
&quot;Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu,&quot; tutup Agus Cahyono.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4Ni81L3g4dng3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun merespons aturan tersebut.
Sebagaimana telah ramai diperbincangkan, izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara


Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang maka harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
&quot;Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan kan hanya untuk ormas keagamaan ada 6,&quot; jelas Arifin ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin terkait hal tersebut. Namun ia memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
&quot;Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke Badan Koordinasi  Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu,  evaluasi teknis tetap di ESDM,&quot; tuturnya.
Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti  yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya akan dikeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai   penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas  keagamaan.
&quot;Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu,&quot; tutup Agus Cahyono.</content:encoded></item></channel></rss>
