<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang</title><description>ESDM mengungkapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017243/ini-3-syarat-ormas-keagamaan-dapat-izin-usaha-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017243/ini-3-syarat-ormas-keagamaan-dapat-izin-usaha-tambang"/><item><title>Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017243/ini-3-syarat-ormas-keagamaan-dapat-izin-usaha-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/04/320/3017243/ini-3-syarat-ormas-keagamaan-dapat-izin-usaha-tambang</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/320/3017243/ini-3-syarat-ormas-keagamaan-dapat-izin-usaha-tambang-pDpiT0mMf2.png" expression="full" type="image/jpeg">Syarat Ormas Dapat IUPK. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/320/3017243/ini-3-syarat-ormas-keagamaan-dapat-izin-usaha-tambang-pDpiT0mMf2.png</image><title>Syarat Ormas Dapat IUPK. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.

BACA JUGA:
Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Kata Menteri ESDM


&quot;Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa,&quot; tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.

BACA JUGA:
Sekum Muhammadiyah Angkat Bicara soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang


&quot;Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen,&quot; paparnya.
Pria yang akrab disapa Aca itu menambahkan, wilayah yang akan diberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).Katanya, hal ini sebagaimana pula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2).
Kendati demikian, Aca mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu.
&quot;Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hapal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.

BACA JUGA:
Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Kata Menteri ESDM


&quot;Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa,&quot; tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.

BACA JUGA:
Sekum Muhammadiyah Angkat Bicara soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang


&quot;Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen,&quot; paparnya.
Pria yang akrab disapa Aca itu menambahkan, wilayah yang akan diberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).Katanya, hal ini sebagaimana pula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2).
Kendati demikian, Aca mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu.
&quot;Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hapal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
