<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Luhut: Kita Awasi Ramai-Ramai</title><description>Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan akan diawasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017502/ormas-keagamaan-kelola-tambang-luhut-kita-awasi-ramai-ramai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017502/ormas-keagamaan-kelola-tambang-luhut-kita-awasi-ramai-ramai"/><item><title>Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Luhut: Kita Awasi Ramai-Ramai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017502/ormas-keagamaan-kelola-tambang-luhut-kita-awasi-ramai-ramai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017502/ormas-keagamaan-kelola-tambang-luhut-kita-awasi-ramai-ramai</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Faradilla Indah Siti Aysha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017502/ormas-keagamaan-kelola-tambang-luhut-kita-awasi-ramai-ramai-vvsovJk3BJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pengelolaan tambang ormas keagamaan harus diawasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017502/ormas-keagamaan-kelola-tambang-luhut-kita-awasi-ramai-ramai-vvsovJk3BJ.jpeg</image><title>Pengelolaan tambang ormas keagamaan harus diawasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan akan diawasi.
&amp;ldquo;Kami tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; kata Luhut dilansir dari Antara, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Jatah BUMN dan BUMD Berkurang?

Luhut mengakui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat.
Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:
BKPM: Izin Tambang NU di Kaltim Terbit 15 Hari

Namun, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini  hanya upaya pemerintah membagi-bagikan &amp;ldquo;kue&amp;rdquo; bisnis kepada ormas.
Luhut menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan sebagai bentuk komitmen  pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat,  seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.
&amp;ldquo;Ada keinginan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan  program ini daripada sumbangan-sumbangan saja. Mungkin ada tambang yang  sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya,&amp;rdquo; ucap Luhut.</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan akan diawasi.
&amp;ldquo;Kami tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; kata Luhut dilansir dari Antara, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Jatah BUMN dan BUMD Berkurang?

Luhut mengakui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat.
Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:
BKPM: Izin Tambang NU di Kaltim Terbit 15 Hari

Namun, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini  hanya upaya pemerintah membagi-bagikan &amp;ldquo;kue&amp;rdquo; bisnis kepada ormas.
Luhut menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan sebagai bentuk komitmen  pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat,  seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.
&amp;ldquo;Ada keinginan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan  program ini daripada sumbangan-sumbangan saja. Mungkin ada tambang yang  sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya,&amp;rdquo; ucap Luhut.</content:encoded></item></channel></rss>
