<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ormas Kelola Tambang, Jokowi: Persyaratannya Sangat Ketat</title><description>Syarat mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat ketat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017523/ormas-kelola-tambang-jokowi-persyaratannya-sangat-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017523/ormas-kelola-tambang-jokowi-persyaratannya-sangat-ketat"/><item><title>Ormas Kelola Tambang, Jokowi: Persyaratannya Sangat Ketat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017523/ormas-kelola-tambang-jokowi-persyaratannya-sangat-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017523/ormas-kelola-tambang-jokowi-persyaratannya-sangat-ketat</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017523/ormas-kelola-tambang-jokowi-persyaratannya-sangat-ketat-7wUiqYKWv2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat ormas keagamaan dapat iup tambang sangat ketat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017523/ormas-kelola-tambang-jokowi-persyaratannya-sangat-ketat-7wUiqYKWv2.jpg</image><title>Syarat ormas keagamaan dapat iup tambang sangat ketat (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan bahwa syarat mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat ketat.
&quot;Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Luhut: Kita Awasi Ramai-Ramai


Jokowi menegaskan bahwa IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
&quot;Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya,&quot; kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

BACA JUGA:
Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Jatah BUMN dan BUMD Berkurang?


Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; dikutip pada Pasal 83A ayat 1.&amp;nbsp;Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya  disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan  Batubara (PKP2B). IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada  Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa  persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan  Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana  dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B  sebelumnya dan I atau afiliasinya.
&quot;Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini  berlaku,&quot;bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas  kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur  dalam Peraturan Presiden.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan bahwa syarat mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat ketat.
&quot;Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Luhut: Kita Awasi Ramai-Ramai


Jokowi menegaskan bahwa IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
&quot;Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya,&quot; kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

BACA JUGA:
Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Jatah BUMN dan BUMD Berkurang?


Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; dikutip pada Pasal 83A ayat 1.&amp;nbsp;Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya  disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan  Batubara (PKP2B). IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada  Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa  persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan  Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana  dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B  sebelumnya dan I atau afiliasinya.
&quot;Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini  berlaku,&quot;bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas  kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur  dalam Peraturan Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
