<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Realisasi Penyerapan APBD 2024, Pemda Wajib Gunakan Kartu Kredit 40%</title><description>Pemerintah melakukan langkah strategis untuk menggenjot realisasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017549/realisasi-penyerapan-apbd-2024-pemda-wajib-gunakan-kartu-kredit-40</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017549/realisasi-penyerapan-apbd-2024-pemda-wajib-gunakan-kartu-kredit-40"/><item><title>Realisasi Penyerapan APBD 2024, Pemda Wajib Gunakan Kartu Kredit 40%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017549/realisasi-penyerapan-apbd-2024-pemda-wajib-gunakan-kartu-kredit-40</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/320/3017549/realisasi-penyerapan-apbd-2024-pemda-wajib-gunakan-kartu-kredit-40</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017549/realisasi-penyerapan-apbd-2024-pemda-wajib-gunakan-kartu-kredit-40-W4j9lYiRgP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Realisasi APBN 2024 Pemda wajib belanja pakai kartu kredit (Foto: Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017549/realisasi-penyerapan-apbd-2024-pemda-wajib-gunakan-kartu-kredit-40-W4j9lYiRgP.jpg</image><title>Realisasi APBN 2024 Pemda wajib belanja pakai kartu kredit (Foto: Kemendagri)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wOS8xLzE3NTk0OC81L3g4cmFvNXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah melakukan langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) penting diimplementasikan.

BACA JUGA:
 Diduga Menilap APBD Sumbar, Guru SMK hingga Petinggi Disdik Jadi Tersangka 


Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
&amp;ldquo;Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP,  dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),&amp;rdquo; jelas Maurits.

BACA JUGA:
Kian Meningkat, APBD Kalteng Tembus Rp8,79 Triliun saat Kepemimpinan Sugianto Sabran 


Maurits menekankan Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.
&amp;ldquo;Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash  dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,&amp;rdquo; tegas Maurits.
Maurits melanjutkan berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan  kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, maka  Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera melakukan langkah-langkah  strategis. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Nomor 900.1.15.1 /7796/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
&amp;ldquo;Pemerintah diwajibkan untuk, pertama melakukan penilaian terhadap  pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan  pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda  APBD/Perubahan APBD. Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas  landasan yurudis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian  terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada  sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban,&amp;rdquo; ujar Maurits.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wOS8xLzE3NTk0OC81L3g4cmFvNXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah melakukan langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) penting diimplementasikan.

BACA JUGA:
 Diduga Menilap APBD Sumbar, Guru SMK hingga Petinggi Disdik Jadi Tersangka 


Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
&amp;ldquo;Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP,  dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),&amp;rdquo; jelas Maurits.

BACA JUGA:
Kian Meningkat, APBD Kalteng Tembus Rp8,79 Triliun saat Kepemimpinan Sugianto Sabran 


Maurits menekankan Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.
&amp;ldquo;Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash  dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,&amp;rdquo; tegas Maurits.
Maurits melanjutkan berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan  kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, maka  Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera melakukan langkah-langkah  strategis. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Nomor 900.1.15.1 /7796/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
&amp;ldquo;Pemerintah diwajibkan untuk, pertama melakukan penilaian terhadap  pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan  pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda  APBD/Perubahan APBD. Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas  landasan yurudis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian  terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada  sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban,&amp;rdquo; ujar Maurits.</content:encoded></item></channel></rss>
