<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Sebut Keppres IKN Bisa Ditandatangani Prabowo</title><description>Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/470/3017555/jokowi-sebut-keppres-ikn-bisa-ditandatangani-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/470/3017555/jokowi-sebut-keppres-ikn-bisa-ditandatangani-prabowo"/><item><title>Jokowi Sebut Keppres IKN Bisa Ditandatangani Prabowo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/470/3017555/jokowi-sebut-keppres-ikn-bisa-ditandatangani-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/05/470/3017555/jokowi-sebut-keppres-ikn-bisa-ditandatangani-prabowo</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/470/3017555/jokowi-sebut-keppres-ikn-bisa-ditandatangani-prabowo-Z3Lt8TzpkE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keppres IKN bisa ditandatangani oleh Jokowi atau Prabowo (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/470/3017555/jokowi-sebut-keppres-ikn-bisa-ditandatangani-prabowo-Z3Lt8TzpkE.jpg</image><title>Keppres IKN bisa ditandatangani oleh Jokowi atau Prabowo (Foto: Setpres)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQxOS81L3g4em1vbm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi bahkan mengaku belum menandatangani Keppres tersebut.
&quot;Belum,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani dirinya, atau bahkan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

BACA JUGA:
Tunggu Air, Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli 2024


&quot;Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,&quot; kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:
Jokowi Groundbreaking Sekolah Pertama di IKN


&quot;Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,&quot; kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
&quot;Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,&quot; sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif  menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres  tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu  kota negara.
&quot;Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak  ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3,  Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang  Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota  Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku,&quot; jelasnya.
Dini juga mengungkapkan bahwa hanya pasal-pasal tertentu saja dalam  UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya bukan keseluruhan UU nya.
&quot;Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak  terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan  penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,&quot;  ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQxOS81L3g4em1vbm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi bahkan mengaku belum menandatangani Keppres tersebut.
&quot;Belum,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani dirinya, atau bahkan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

BACA JUGA:
Tunggu Air, Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli 2024


&quot;Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,&quot; kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:
Jokowi Groundbreaking Sekolah Pertama di IKN


&quot;Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,&quot; kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
&quot;Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,&quot; sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif  menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres  tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu  kota negara.
&quot;Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak  ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3,  Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang  Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota  Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku,&quot; jelasnya.
Dini juga mengungkapkan bahwa hanya pasal-pasal tertentu saja dalam  UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya bukan keseluruhan UU nya.
&quot;Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak  terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan  penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,&quot;  ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
