<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Tidak Dipotong! Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan</title><description>Telah disahkan Rencana Undang- Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/06/320/3017763/gaji-tidak-dipotong-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/06/320/3017763/gaji-tidak-dipotong-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan"/><item><title>Gaji Tidak Dipotong! Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/06/320/3017763/gaji-tidak-dipotong-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/06/320/3017763/gaji-tidak-dipotong-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017763/gaji-tidak-dipotong-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-32epKqpoJ1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cuti Ibu Pekerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/320/3017763/gaji-tidak-dipotong-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-32epKqpoJ1.jpg</image><title>Cuti Ibu Pekerja (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Telah disahkan Rencana Undang- Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
&quot;Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&quot; kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

BACA JUGA:
Mengintip Perbandingan Gaji Arkhan Kaka vs Iqbal Gwijangge di Timnas Indonesia

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

BACA JUGA:
Adu Perbandingan Gaji Kieran McKenna Pelatih Ipswich Town vs Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia

&amp;ldquo;Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,&amp;rdquo; kata dia.Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.
&amp;ldquo;Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,&amp;rdquo; kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dilansir Antara.
Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
1.	Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2.	Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3.	Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
4.	Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
5.	Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
6.	Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Senin (25/3), RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah.
Baca Selengkapnya: Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Gaji Tidak Dipotong! Ini Hitung-hitungannya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Telah disahkan Rencana Undang- Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
&quot;Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&quot; kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

BACA JUGA:
Mengintip Perbandingan Gaji Arkhan Kaka vs Iqbal Gwijangge di Timnas Indonesia

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

BACA JUGA:
Adu Perbandingan Gaji Kieran McKenna Pelatih Ipswich Town vs Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia

&amp;ldquo;Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,&amp;rdquo; kata dia.Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.
&amp;ldquo;Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,&amp;rdquo; kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dilansir Antara.
Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
1.	Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2.	Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3.	Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
4.	Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
5.	Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
6.	Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Senin (25/3), RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah.
Baca Selengkapnya: Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Gaji Tidak Dipotong! Ini Hitung-hitungannya.</content:encoded></item></channel></rss>
