<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ESDM Siapkan 6 Lahan Tambang untuk Ormas Keagamaan</title><description>Lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang disiapkan untuk ormas keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/320/3018755/esdm-siapkan-6-lahan-tambang-untuk-ormas-keagamaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/320/3018755/esdm-siapkan-6-lahan-tambang-untuk-ormas-keagamaan"/><item><title>ESDM Siapkan 6 Lahan Tambang untuk Ormas Keagamaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/320/3018755/esdm-siapkan-6-lahan-tambang-untuk-ormas-keagamaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/320/3018755/esdm-siapkan-6-lahan-tambang-untuk-ormas-keagamaan</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2024 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/07/320/3018755/esdm-siapkan-6-lahan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-6tlWALWDQ6.png" expression="full" type="image/jpeg">6 Lahan Tambang untuk Ormas Keagamaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/07/320/3018755/esdm-siapkan-6-lahan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-6tlWALWDQ6.png</image><title>6 Lahan Tambang untuk Ormas Keagamaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan adanya enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang disiapkan untuk ormas keagamaan.
Keenam eks PKP2B itu di antaranya, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin bilang, enam PKP2B itu juga telah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan yaitu, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha.

BACA JUGA:
Ada Ormas Tolak Tawaran Kelola Tambang, Ini Jawaban Menteri ESDM


&quot;Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua, NU sama Muhammadiyah karena gede dan historinya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha dan Hindu,&quot; jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dirinya menegaskan, badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut maka harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. Sementara periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
&quot;Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,&quot; tutup Arifin.

BACA JUGA:
Instansi yang Kuotanya Paling Banyak di Formasi CPNS 2024


Sebelumnya dikesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
&quot;PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan,&quot; katanya dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang  dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya  menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas  Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.
Ketua Umum HIPMI periode 2015-2019 ini juga menegaskan ormas  keagamaan yang memperoleh izin kelola tambang tetap akan memperoleh  syarat yang ketat sebelum ditawari mengelola izin tambang. Ia  memastikan, pemerintah tetap akan berlandaskan dasar pemikiran resribusi  agar ormas keagamaan dapat berkontribusi.
Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sudah  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu  Bara (Minerba).
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1. &quot;Pemerintah berhak memberikan  prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita  lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya  Badan Usaha agar mereka punya hak,&quot; jelas Bahlil.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan adanya enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang disiapkan untuk ormas keagamaan.
Keenam eks PKP2B itu di antaranya, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin bilang, enam PKP2B itu juga telah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan yaitu, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha.

BACA JUGA:
Ada Ormas Tolak Tawaran Kelola Tambang, Ini Jawaban Menteri ESDM


&quot;Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua, NU sama Muhammadiyah karena gede dan historinya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha dan Hindu,&quot; jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dirinya menegaskan, badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut maka harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. Sementara periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
&quot;Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,&quot; tutup Arifin.

BACA JUGA:
Instansi yang Kuotanya Paling Banyak di Formasi CPNS 2024


Sebelumnya dikesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
&quot;PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan,&quot; katanya dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang  dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya  menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas  Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.
Ketua Umum HIPMI periode 2015-2019 ini juga menegaskan ormas  keagamaan yang memperoleh izin kelola tambang tetap akan memperoleh  syarat yang ketat sebelum ditawari mengelola izin tambang. Ia  memastikan, pemerintah tetap akan berlandaskan dasar pemikiran resribusi  agar ormas keagamaan dapat berkontribusi.
Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sudah  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu  Bara (Minerba).
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1. &quot;Pemerintah berhak memberikan  prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita  lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya  Badan Usaha agar mereka punya hak,&quot; jelas Bahlil.

</content:encoded></item></channel></rss>
