<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KSP Sikapi Temuan BPK soal Rp567 Miliar Dana Peserta Tapera Belum Dikembalikan</title><description>Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membantah kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/470/3018630/ksp-sikapi-temuan-bpk-soal-rp567-miliar-dana-peserta-tapera-belum-dikembalikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/470/3018630/ksp-sikapi-temuan-bpk-soal-rp567-miliar-dana-peserta-tapera-belum-dikembalikan"/><item><title>KSP Sikapi Temuan BPK soal Rp567 Miliar Dana Peserta Tapera Belum Dikembalikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/470/3018630/ksp-sikapi-temuan-bpk-soal-rp567-miliar-dana-peserta-tapera-belum-dikembalikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/470/3018630/ksp-sikapi-temuan-bpk-soal-rp567-miliar-dana-peserta-tapera-belum-dikembalikan</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2024 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/07/470/3018630/ksp-sikapi-temuan-bpk-soal-rp567-miliar-dana-peserta-tapera-belum-dikembalikan-ICLpCEuguL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KSP Sikapi Temuan BPK Soal Tapera. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/07/470/3018630/ksp-sikapi-temuan-bpk-soal-rp567-miliar-dana-peserta-tapera-belum-dikembalikan-ICLpCEuguL.jpg</image><title>KSP Sikapi Temuan BPK Soal Tapera. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyikapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Rp567,5 miliar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belum dikembalikan pada 2021. Moeldoko menyebut permasalahan tersebut segera dibereskan BP Tapera.
&quot;Iya saya pikir iya (dibereskan BP Tapera). Itu kan harus tanggung jawab walaupun ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, tapi kan lembaganya kan sudah ada. Hanya sekali lagi belum ada iuran, tapi yang lama kan mestinya bisa berjalan karena siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapnya juga ada yang duduk di situ,&quot; kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA:
DPR Pastikan Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Polemik Tapera 


Diberitakan sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membantah kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021. Hal ini seperti dilaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menjelaskan, sejak awal BP Tapera beroperasi sampai 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:
Akui Kebijakan Tapera Tergesa-gesa Timbulkan Kemarahan, Menteri PUPR: Saya Nyesal


&quot;Menanggapi adanya pemberitaan di media, '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar' dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,&quot; ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Heru menjelaskan Sesuai UU No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.
Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.
&quot;BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data,&quot; pungkasnya.
Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyikapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Rp567,5 miliar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belum dikembalikan pada 2021. Moeldoko menyebut permasalahan tersebut segera dibereskan BP Tapera.
&quot;Iya saya pikir iya (dibereskan BP Tapera). Itu kan harus tanggung jawab walaupun ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, tapi kan lembaganya kan sudah ada. Hanya sekali lagi belum ada iuran, tapi yang lama kan mestinya bisa berjalan karena siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapnya juga ada yang duduk di situ,&quot; kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA:
DPR Pastikan Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Polemik Tapera 


Diberitakan sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membantah kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021. Hal ini seperti dilaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menjelaskan, sejak awal BP Tapera beroperasi sampai 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:
Akui Kebijakan Tapera Tergesa-gesa Timbulkan Kemarahan, Menteri PUPR: Saya Nyesal


&quot;Menanggapi adanya pemberitaan di media, '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar' dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,&quot; ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Heru menjelaskan Sesuai UU No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.
Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.
&quot;BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data,&quot; pungkasnya.
Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.</content:encoded></item></channel></rss>
