<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DC Pinjol Boleh Datang ke Kantor? Ini Jawabannya</title><description>Apakah diperbolehkan bagi debt collector (DC) dari perusahaan pinjol datang ke kantor? Saat ini masyarakat banyak dibuat resah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/622/3018259/dc-pinjol-boleh-datang-ke-kantor-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/622/3018259/dc-pinjol-boleh-datang-ke-kantor-ini-jawabannya"/><item><title>DC Pinjol Boleh Datang ke Kantor? Ini Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/622/3018259/dc-pinjol-boleh-datang-ke-kantor-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/07/622/3018259/dc-pinjol-boleh-datang-ke-kantor-ini-jawabannya</guid><pubDate>Jum'at 07 Juni 2024 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/622/3018259/dc-pinjol-boleh-datang-ke-kantor-ini-jawabannya-k6jh2G97zO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DC Pinjaman online. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/622/3018259/dc-pinjol-boleh-datang-ke-kantor-ini-jawabannya-k6jh2G97zO.jpg</image><title>DC Pinjaman online. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQzOS81L3g4em5zYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apakah diperbolehkan bagi debt collector (DC) dari perusahaan pinjol datang ke kantor? Saat ini masyarakat banyak dibuat resah, lantaran pinjol semakin bertindak tidak wajar.
Pinjol menjadi pilihan populer bagi masyarakat, karena akses yang mudah dan proses yang cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.

BACA JUGA:
Catat! Ini 4 Daerah Terlarang yang Paling Banyak DC Pinjolnya

Meskipun demikian, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol yang beredar menawarkan kemudahan. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk pinjol diharapkan masyarakat kembali memikirkan dampaknya lebih lanjut.
Tetapi, jika memang  keuangan sedang terdesak sehingga terpaksa menggunakan pinjol. Diharapkan untuk dapat memilih jasa pinjol yang memang sudah berlegalitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga syarat dan ketentuan lainnya akan terjamin dan sudah diawasi.

BACA JUGA:
5 Daftar Pinjol Modal KTP Tanpa Verifikasi Wajah

Lantas, sebenarnya bolehkan DC pinjol tagih utang ke kantor?Tentu jawabannya adalah tidak. Hal tersebut telah sejalan dengan peraturan OJK, di mana DC lapangan tidak memiliki hak untuk turun lapangan menagih kepada nasabah nya, baik di alamat rumah, kantor serta tempat umum sekalipun.
Berdasarkan peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.
OJK juga telah mengatur waktu yang diperbolehkan untuk DC lapangan melakukan penagihan yaitu pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran, maka OJK mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, dimana yang dimaksud dengan utang macet adakah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Tidak hanya itu, dalam penagihan utang ke nasabah, DC harus memenuhi peraturan yang ditetapkan. Yakni debt collector lapangan juga diharuskan untuk menghindari penggunaan kekerasan, ancaman, atau perilaku yang bisa merendahkan martabat nasabah. Jika situasi semacam itu terjadi, konsekuensinya bisa termasuk dihukum karena pencemaran nama baik.
Saat menjalankan tugasnya, DC juga diwajibkan untuk membawa surat tugas dari perusahaan serta sertifikat profesi dari lembaga yang diakui. Selain itu, mereka harus memiliki bukti tertulis yang menyatakan rincian tugas yang diberikan terkait penagihan utang kepada nasabah.
Baca selengkapnya: Apakah Boleh DC Pinjol Datang ke Kantor?</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQzOS81L3g4em5zYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apakah diperbolehkan bagi debt collector (DC) dari perusahaan pinjol datang ke kantor? Saat ini masyarakat banyak dibuat resah, lantaran pinjol semakin bertindak tidak wajar.
Pinjol menjadi pilihan populer bagi masyarakat, karena akses yang mudah dan proses yang cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.

BACA JUGA:
Catat! Ini 4 Daerah Terlarang yang Paling Banyak DC Pinjolnya

Meskipun demikian, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol yang beredar menawarkan kemudahan. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk pinjol diharapkan masyarakat kembali memikirkan dampaknya lebih lanjut.
Tetapi, jika memang  keuangan sedang terdesak sehingga terpaksa menggunakan pinjol. Diharapkan untuk dapat memilih jasa pinjol yang memang sudah berlegalitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga syarat dan ketentuan lainnya akan terjamin dan sudah diawasi.

BACA JUGA:
5 Daftar Pinjol Modal KTP Tanpa Verifikasi Wajah

Lantas, sebenarnya bolehkan DC pinjol tagih utang ke kantor?Tentu jawabannya adalah tidak. Hal tersebut telah sejalan dengan peraturan OJK, di mana DC lapangan tidak memiliki hak untuk turun lapangan menagih kepada nasabah nya, baik di alamat rumah, kantor serta tempat umum sekalipun.
Berdasarkan peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.
OJK juga telah mengatur waktu yang diperbolehkan untuk DC lapangan melakukan penagihan yaitu pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu alamat nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran, maka OJK mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, dimana yang dimaksud dengan utang macet adakah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Tidak hanya itu, dalam penagihan utang ke nasabah, DC harus memenuhi peraturan yang ditetapkan. Yakni debt collector lapangan juga diharuskan untuk menghindari penggunaan kekerasan, ancaman, atau perilaku yang bisa merendahkan martabat nasabah. Jika situasi semacam itu terjadi, konsekuensinya bisa termasuk dihukum karena pencemaran nama baik.
Saat menjalankan tugasnya, DC juga diwajibkan untuk membawa surat tugas dari perusahaan serta sertifikat profesi dari lembaga yang diakui. Selain itu, mereka harus memiliki bukti tertulis yang menyatakan rincian tugas yang diberikan terkait penagihan utang kepada nasabah.
Baca selengkapnya: Apakah Boleh DC Pinjol Datang ke Kantor?</content:encoded></item></channel></rss>
