<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Syaratnya Ketat</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) prioritas kepada organisasi kemasyarakatan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3018139/6-fakta-ormas-dapat-izin-usaha-tambang-syaratnya-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3018139/6-fakta-ormas-dapat-izin-usaha-tambang-syaratnya-ketat"/><item><title>6 Fakta Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Syaratnya Ketat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3018139/6-fakta-ormas-dapat-izin-usaha-tambang-syaratnya-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3018139/6-fakta-ormas-dapat-izin-usaha-tambang-syaratnya-ketat</guid><pubDate>Sabtu 08 Juni 2024 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/320/3018139/6-fakta-ormas-dapat-izin-usaha-tambang-syaratnya-ketat-VkOLlQHJoL.png" expression="full" type="image/jpeg">Izin Usaha Tambang untuk Ormas. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/320/3018139/6-fakta-ormas-dapat-izin-usaha-tambang-syaratnya-ketat-VkOLlQHJoL.png</image><title>Izin Usaha Tambang untuk Ormas. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Keputusan tersebut menjadi sorotan, karena posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru dipertanyakan.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait ormas bisa dapat izin usaha tambang, Sabtu (8/6/2024):
1. Aturan Ormas Dapat IUPK
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

BACA JUGA:
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Izin Diberi ke Badan Usaha Bukan Organisasinya


2. Diperlukan Kejelasan
PP Nomor 25 Tahun 2024 secara gamblang menekan bahwa ormas menjadi prioritas mendapatkan penawaran WIUPK dan izin pengelolaan tambang.
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 juga mengamanahkan bila BUMN dan BUMD mendapat prioritas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,
&amp;ldquo;Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan ormas mendapatkan prioritas, seperti itu. Nah, itu juga tidak boleh bertentangan dengan UU, maka dilihat dalam UU 3/2020 itu dijelaskan bawah BUMN, BUMD itu mendapatkan prioritas,&amp;rdquo; ujar Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani.

BACA JUGA:
Ormas Kelola Tambang, Jokowi: Persyaratannya Sangat Ketat


3. Syarat Ormas Dapat IUPK
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.
&quot;Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa,&quot; tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta.4. NU mengajukan izin usaha tambang
Permohonan izin tambang batu bara dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  (PBNU) yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus  (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi  untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
5. Penjelasan Jokow
Presiden Jokowi mengatakan bahwa syarat  mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi  masyarakat (ormas) keagamaan sangat ketat.
&quot;Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di  ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada  koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,&quot; kata  Jokowi.
6. Wajib Berbadan Huku
Menteri Investasi/Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan  kriteria organisasi masyarakat yang akan diberikan konsesi tambang  adalah memiliki badan usaha.
Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta  diberikan kepada organisasinya, namun harus memiliki badan usaha sebelum  diberikan konsesi tambang.
&quot;Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan  usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers,&quot; ujar  Bahlil di Kementerian ESDM.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Keputusan tersebut menjadi sorotan, karena posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru dipertanyakan.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait ormas bisa dapat izin usaha tambang, Sabtu (8/6/2024):
1. Aturan Ormas Dapat IUPK
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

BACA JUGA:
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Izin Diberi ke Badan Usaha Bukan Organisasinya


2. Diperlukan Kejelasan
PP Nomor 25 Tahun 2024 secara gamblang menekan bahwa ormas menjadi prioritas mendapatkan penawaran WIUPK dan izin pengelolaan tambang.
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 juga mengamanahkan bila BUMN dan BUMD mendapat prioritas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,
&amp;ldquo;Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan ormas mendapatkan prioritas, seperti itu. Nah, itu juga tidak boleh bertentangan dengan UU, maka dilihat dalam UU 3/2020 itu dijelaskan bawah BUMN, BUMD itu mendapatkan prioritas,&amp;rdquo; ujar Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani.

BACA JUGA:
Ormas Kelola Tambang, Jokowi: Persyaratannya Sangat Ketat


3. Syarat Ormas Dapat IUPK
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.
&quot;Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa,&quot; tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta.4. NU mengajukan izin usaha tambang
Permohonan izin tambang batu bara dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  (PBNU) yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus  (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi  untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
5. Penjelasan Jokow
Presiden Jokowi mengatakan bahwa syarat  mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi  masyarakat (ormas) keagamaan sangat ketat.
&quot;Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di  ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada  koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,&quot; kata  Jokowi.
6. Wajib Berbadan Huku
Menteri Investasi/Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan  kriteria organisasi masyarakat yang akan diberikan konsesi tambang  adalah memiliki badan usaha.
Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta  diberikan kepada organisasinya, namun harus memiliki badan usaha sebelum  diberikan konsesi tambang.
&quot;Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan  usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers,&quot; ujar  Bahlil di Kementerian ESDM.
</content:encoded></item></channel></rss>
