<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM Wajibkan Ormas Kelola Tambang Dalam 5 Tahun</title><description>Arifin Tasrif menyatakan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin prioritas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3019017/menteri-esdm-wajibkan-ormas-kelola-tambang-dalam-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3019017/menteri-esdm-wajibkan-ormas-kelola-tambang-dalam-5-tahun"/><item><title>Menteri ESDM Wajibkan Ormas Kelola Tambang Dalam 5 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3019017/menteri-esdm-wajibkan-ormas-kelola-tambang-dalam-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/08/320/3019017/menteri-esdm-wajibkan-ormas-kelola-tambang-dalam-5-tahun</guid><pubDate>Sabtu 08 Juni 2024 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/08/320/3019017/menteri-esdm-wajibkan-ormas-kelola-tambang-dalam-5-tahun-D8XEFCASvf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Izin Tambang Batu Bara ke Ormas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/08/320/3019017/menteri-esdm-wajibkan-ormas-kelola-tambang-dalam-5-tahun-D8XEFCASvf.jpg</image><title>Izin Tambang Batu Bara ke Ormas (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQzOS81L3g4em5zYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin prioritas untuk mengelola lahan tambang harus mengerjakannya dalam batas waktu 5 tahun.
Sementara untuk periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:
NU Terima Izin Tambang Batu Bara Pekan Depan, Tidak Boleh Dipindahtangankan


&quot;Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,&quot; tegas Arifin dikutip, Sabtu (8/6/2024).
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:
Bahlil: NU Mulai Terima Izin Tambang Batu Bara Pekan Depan


Lebih lanjut Arifin menargetkan lahan itu bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Sebab menurutnya, sebagian infrastruktur pun sudah tersedia.
&quot;Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat,&quot; urainya.Kendati demikian, Arifin menegaskan, perusahaan tetap harus melakukan uji kelayakan (feasibility study) serta eksplorasi lanjutan.
&quot;Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya kemana. Kedua dia dengan market itu ingin produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQzOS81L3g4em5zYTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin prioritas untuk mengelola lahan tambang harus mengerjakannya dalam batas waktu 5 tahun.
Sementara untuk periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:
NU Terima Izin Tambang Batu Bara Pekan Depan, Tidak Boleh Dipindahtangankan


&quot;Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,&quot; tegas Arifin dikutip, Sabtu (8/6/2024).
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:
Bahlil: NU Mulai Terima Izin Tambang Batu Bara Pekan Depan


Lebih lanjut Arifin menargetkan lahan itu bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Sebab menurutnya, sebagian infrastruktur pun sudah tersedia.
&quot;Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat,&quot; urainya.Kendati demikian, Arifin menegaskan, perusahaan tetap harus melakukan uji kelayakan (feasibility study) serta eksplorasi lanjutan.
&quot;Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya kemana. Kedua dia dengan market itu ingin produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
