<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Endus Transaksi Mencurigakan, Perbankan Diminta Bangun Sistem Berantas Judi Online</title><description>Perbankan diminta turut serta dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia yang kian marak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019242/endus-transaksi-mencurigakan-perbankan-diminta-bangun-sistem-berantas-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019242/endus-transaksi-mencurigakan-perbankan-diminta-bangun-sistem-berantas-judi-online"/><item><title>Endus Transaksi Mencurigakan, Perbankan Diminta Bangun Sistem Berantas Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019242/endus-transaksi-mencurigakan-perbankan-diminta-bangun-sistem-berantas-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019242/endus-transaksi-mencurigakan-perbankan-diminta-bangun-sistem-berantas-judi-online</guid><pubDate>Minggu 09 Juni 2024 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/09/320/3019242/endus-transaksi-mencurigakan-perbankan-diminta-bangun-sistem-berantas-judi-online-S2QALWvKzp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK berantas judi online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/09/320/3019242/endus-transaksi-mencurigakan-perbankan-diminta-bangun-sistem-berantas-judi-online-S2QALWvKzp.jpg</image><title>OJK berantas judi online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA1MS81L3g4eXpydGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perbankan diminta turut serta dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia yang kian marak.
Salah satu cara untuk memberantas judi online, OJK meminta perbankan  dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

BACA JUGA:
 Polisi Tangkap 23 Tersangka Judi Online, Dikelola Sekeluarga sejak 2022 Capai Rp80 Miliar 


Hal ini disampaikan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dikutip Minggu (9/6/2024).
&quot;Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
OJK-Kemenlu Soroti Maraknya Judi Online


Mirza menambahkan, judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Judi online juga menjadi concern pemerintah Presiden Jokowi dengan membentuk satgas pemberantasan judi online.
&quot;Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,&amp;rdquo; ujar Mirza.
Menurutnya, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang  terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang  terkait judi online tidak selalu bernilai besar.
&quot;Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta  rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk  tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,&amp;rdquo; katanya.
Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang  mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.
&amp;ldquo;Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi  kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem  yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu.  Jadi, hal itu harus dibangun,&quot; kata dia.
Menurut data OJK, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir  karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Dia  mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu  pemberantasan judi online.
&amp;ldquo;Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya  tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya  ke mana,&amp;rdquo; ujar Mirza.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA1MS81L3g4eXpydGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perbankan diminta turut serta dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia yang kian marak.
Salah satu cara untuk memberantas judi online, OJK meminta perbankan  dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

BACA JUGA:
 Polisi Tangkap 23 Tersangka Judi Online, Dikelola Sekeluarga sejak 2022 Capai Rp80 Miliar 


Hal ini disampaikan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dikutip Minggu (9/6/2024).
&quot;Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
OJK-Kemenlu Soroti Maraknya Judi Online


Mirza menambahkan, judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Judi online juga menjadi concern pemerintah Presiden Jokowi dengan membentuk satgas pemberantasan judi online.
&quot;Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,&amp;rdquo; ujar Mirza.
Menurutnya, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang  terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang  terkait judi online tidak selalu bernilai besar.
&quot;Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta  rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk  tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,&amp;rdquo; katanya.
Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang  mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.
&amp;ldquo;Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi  kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem  yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu.  Jadi, hal itu harus dibangun,&quot; kata dia.
Menurut data OJK, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir  karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Dia  mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu  pemberantasan judi online.
&amp;ldquo;Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya  tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya  ke mana,&amp;rdquo; ujar Mirza.</content:encoded></item></channel></rss>
