<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlilit Utang, BUMN Ini Digugat Pailit</title><description>Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Manufaktur, PT Barata Indonesia digugat pailit oleh PT Suprabakti Mandiri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019260/terlilit-utang-bumn-ini-digugat-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019260/terlilit-utang-bumn-ini-digugat-pailit"/><item><title>Terlilit Utang, BUMN Ini Digugat Pailit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019260/terlilit-utang-bumn-ini-digugat-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/320/3019260/terlilit-utang-bumn-ini-digugat-pailit</guid><pubDate>Minggu 09 Juni 2024 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/09/320/3019260/terlilit-utang-bumn-ini-digugat-pailit-U0SX3M7YL9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BUMN pailit karena terlilit utang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/09/320/3019260/terlilit-utang-bumn-ini-digugat-pailit-U0SX3M7YL9.jpg</image><title>BUMN pailit karena terlilit utang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Manufaktur, PT Barata Indonesia digugat pailit oleh PT Suprabakti Mandiri. Hal ini karena perusahaan negara tersebut karena tidak kunjung melunasi utangnya.
Kuasa Hukum PT Suprabakti Mandiri, Frans Salom Girsang mengatakan bahwa pada awalnyaBarata Indonesia digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

BACA JUGA:
BUMN Jadi Sorotan Gegara Korupsi, Erick Thohir: 90% Kasus Lama

&quot;Dengan ketentuan bahwa Tergugat (PT Barata Indonesia) berjanji akan melunasi segala utangnya kepada klien kami secara dicicil selama 12 bulan yang dituangkan dalam Akta Van Dading,&quot; kata&amp;nbsp; Frans, Minggu (9/6/2024).

Fransmenegaskan, permohonan perdamaian PT Barata Indonesia itu tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 96/Pdt/G/2023/PN Gsk.

BACA JUGA:
Erick Thohir Lapor ke DPR Usai Pencairan PMN 5 BUMN Tak Sesuai 

&quot;Namun kenyataannya, PT Barata Indonesia sama sekali tidak melaksanakan pembayaran kewajiban yang telah disepakati di dalam perjanjian, angsuran kesatu, kedua dan, ketiga tidak ada pembayaran dari skema pembayaran yang disepekati dalam perjanjian,&quot; ujarnya.
Meski begitu, penggugat tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada PT Barata Indonesia agar melaksanakan kewajibannya melunasi utang, namun tidak pernah tanggapi ,&quot; jelas Frans Girsang.Sementara itu, PT Barata Indonesia sepertinya tidak memiliki itikad  baik untuk membayarnya, padahal sebelumnya sudah diputus dalam PKPU  (penundaan kewajiban pembayaran utang) akan tetapi masih tetap melakukan  penambahan utang baru, sehingga utangnya semakin banyak.
Karena melihat tidak ada itikad baik untuk melunasi utangnya, pada  tanggal 3 Juni 2024, PT Suprabakti Mandiri mendaftarkan permohonan  pailit untuk PT Barata Indonesia ke PN Surabaya.
&quot;Tindakan dan perilaku PT Barata Indonesia sudah sangat beralasan  secara hukum untuk dimohonkan&amp;nbsp;dipailitkan, sebab sebelumnya sudah pernah  diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), tapi  belakangan justru masih melakukan penambahan utang yang mengakibatkan  semakin banyaknya utang,&quot; jelasnya.
&quot;Kami sangat menyayangkan tindakan dari PT Barata Indonesia, sebab  tergugat masih tetap melakukan penambahan utang, dan tidak dapat  melaksanakan kewajiban dalam perjanjian perdamaian berdasarkan Akta Van  Dading, sehingga dengan demikian permohonan pailit ini menjadi sangat  beralasan hukum kami ajukan,&quot; tambahnya.
Gugatan pailit terhadap PT Barata Indonesia tercatat dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Surabaya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Manufaktur, PT Barata Indonesia digugat pailit oleh PT Suprabakti Mandiri. Hal ini karena perusahaan negara tersebut karena tidak kunjung melunasi utangnya.
Kuasa Hukum PT Suprabakti Mandiri, Frans Salom Girsang mengatakan bahwa pada awalnyaBarata Indonesia digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

BACA JUGA:
BUMN Jadi Sorotan Gegara Korupsi, Erick Thohir: 90% Kasus Lama

&quot;Dengan ketentuan bahwa Tergugat (PT Barata Indonesia) berjanji akan melunasi segala utangnya kepada klien kami secara dicicil selama 12 bulan yang dituangkan dalam Akta Van Dading,&quot; kata&amp;nbsp; Frans, Minggu (9/6/2024).

Fransmenegaskan, permohonan perdamaian PT Barata Indonesia itu tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 96/Pdt/G/2023/PN Gsk.

BACA JUGA:
Erick Thohir Lapor ke DPR Usai Pencairan PMN 5 BUMN Tak Sesuai 

&quot;Namun kenyataannya, PT Barata Indonesia sama sekali tidak melaksanakan pembayaran kewajiban yang telah disepakati di dalam perjanjian, angsuran kesatu, kedua dan, ketiga tidak ada pembayaran dari skema pembayaran yang disepekati dalam perjanjian,&quot; ujarnya.
Meski begitu, penggugat tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada PT Barata Indonesia agar melaksanakan kewajibannya melunasi utang, namun tidak pernah tanggapi ,&quot; jelas Frans Girsang.Sementara itu, PT Barata Indonesia sepertinya tidak memiliki itikad  baik untuk membayarnya, padahal sebelumnya sudah diputus dalam PKPU  (penundaan kewajiban pembayaran utang) akan tetapi masih tetap melakukan  penambahan utang baru, sehingga utangnya semakin banyak.
Karena melihat tidak ada itikad baik untuk melunasi utangnya, pada  tanggal 3 Juni 2024, PT Suprabakti Mandiri mendaftarkan permohonan  pailit untuk PT Barata Indonesia ke PN Surabaya.
&quot;Tindakan dan perilaku PT Barata Indonesia sudah sangat beralasan  secara hukum untuk dimohonkan&amp;nbsp;dipailitkan, sebab sebelumnya sudah pernah  diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), tapi  belakangan justru masih melakukan penambahan utang yang mengakibatkan  semakin banyaknya utang,&quot; jelasnya.
&quot;Kami sangat menyayangkan tindakan dari PT Barata Indonesia, sebab  tergugat masih tetap melakukan penambahan utang, dan tidak dapat  melaksanakan kewajiban dalam perjanjian perdamaian berdasarkan Akta Van  Dading, sehingga dengan demikian permohonan pailit ini menjadi sangat  beralasan hukum kami ajukan,&quot; tambahnya.
Gugatan pailit terhadap PT Barata Indonesia tercatat dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Surabaya.</content:encoded></item></channel></rss>
