<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stop Berkendara di Trotoar! Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu</title><description>Pengendara sepeda motor kerap melintas di trotoar dan mengganggu para pejalan kaki.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/470/3019168/stop-berkendara-di-trotoar-pengendara-bisa-didenda-rp500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/470/3019168/stop-berkendara-di-trotoar-pengendara-bisa-didenda-rp500-ribu"/><item><title>Stop Berkendara di Trotoar! Pengendara Bisa Didenda Rp500 Ribu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/470/3019168/stop-berkendara-di-trotoar-pengendara-bisa-didenda-rp500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/09/470/3019168/stop-berkendara-di-trotoar-pengendara-bisa-didenda-rp500-ribu</guid><pubDate>Minggu 09 Juni 2024 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Faradilla Indah Siti Aysha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/09/470/3019168/stop-berkendara-di-trotoar-pengendara-bisa-didenda-rp500-ribu-Q763If9WtN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengendara akan didenda jika menggunakan trotoar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/09/470/3019168/stop-berkendara-di-trotoar-pengendara-bisa-didenda-rp500-ribu-Q763If9WtN.jpg</image><title>Pengendara akan didenda jika menggunakan trotoar (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS8xLzE3ODYzMy81L3g4djhzaG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;mdash; Pengendara sepeda motor kerap melintas di trotoar dan mengganggu para pejalan kaki. Padahal, mereka bisa kena hukuman penjara dua bulan hingga denda Rp500 ribu.
Trotoar seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, namun sayangnya kenyamanan mereka seringkali dirampas oleh para pengendara motor yang egois. Padahal fungsi trotoar bagi pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2 yang berbunyi:

BACA JUGA:
Satpol PP Awasi Ketat Trotoar yang Digunakan Jualan Hewan Kurban


&amp;ldquo;Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.&amp;rdquo;
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

BACA JUGA:
 PKL Masih Menjamur di Trotoar Wilayah Kelapa Gading 


Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2009 Pasal 284b setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban dari para pejalan kaki?
Dikutip dari Instagram @kemenpupr, Minggu (9/6/2024) berikut daftar hak dan kewajiban para pejalan kaki:
- Kewajiban
Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyebrang di tempat yang telah ditentukan. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pejalan kaki penyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
- Hak
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa  trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak  mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebrangan.
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas,  pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan  memperhatikan dirinya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS8xLzE3ODYzMy81L3g4djhzaG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;mdash; Pengendara sepeda motor kerap melintas di trotoar dan mengganggu para pejalan kaki. Padahal, mereka bisa kena hukuman penjara dua bulan hingga denda Rp500 ribu.
Trotoar seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, namun sayangnya kenyamanan mereka seringkali dirampas oleh para pengendara motor yang egois. Padahal fungsi trotoar bagi pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2 yang berbunyi:

BACA JUGA:
Satpol PP Awasi Ketat Trotoar yang Digunakan Jualan Hewan Kurban


&amp;ldquo;Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.&amp;rdquo;
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

BACA JUGA:
 PKL Masih Menjamur di Trotoar Wilayah Kelapa Gading 


Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2009 Pasal 284b setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban dari para pejalan kaki?
Dikutip dari Instagram @kemenpupr, Minggu (9/6/2024) berikut daftar hak dan kewajiban para pejalan kaki:
- Kewajiban
Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyebrang di tempat yang telah ditentukan. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pejalan kaki penyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
- Hak
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa  trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak  mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebrangan.
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas,  pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan  memperhatikan dirinya.</content:encoded></item></channel></rss>
