<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas, Bahlil: Kalau Enggak Mau Ya Kita Enggak Maksa</title><description>Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terus melakukan sosialisi kepada  para organisasi masyarakat keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019672/jokowi-beri-izin-tambang-ke-ormas-bahlil-kalau-enggak-mau-ya-kita-enggak-maksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019672/jokowi-beri-izin-tambang-ke-ormas-bahlil-kalau-enggak-mau-ya-kita-enggak-maksa"/><item><title>Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas, Bahlil: Kalau Enggak Mau Ya Kita Enggak Maksa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019672/jokowi-beri-izin-tambang-ke-ormas-bahlil-kalau-enggak-mau-ya-kita-enggak-maksa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019672/jokowi-beri-izin-tambang-ke-ormas-bahlil-kalau-enggak-mau-ya-kita-enggak-maksa</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/320/3019672/jokowi-beri-izin-tambang-ke-ormas-bahlil-kalau-enggak-mau-ya-kita-enggak-maksa-9wXKesDfZR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bahlil melakukan sosialisasi izin tambang untuk ormas keagamaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/320/3019672/jokowi-beri-izin-tambang-ke-ormas-bahlil-kalau-enggak-mau-ya-kita-enggak-maksa-9wXKesDfZR.jpg</image><title>Bahlil melakukan sosialisasi izin tambang untuk ormas keagamaan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terus melakukan sosialisi kepada  para organisasi masyarakat keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian izin usaha tambang. Namun Bahlil tidak mau memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima IUP tambang tersebut.
&quot;Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda-tangani , PP-nya baru barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima alhamdulillah kan.Kalau nggak ya kita ngga boleh memaksa kan,&quot; kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Punya Tanggung Jawab Jaga Lingkungan!


&quot;Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,&quot; sambungnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut, katanya, harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindah tangan.
&quot;Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
 Wasekjen MUI: Tambang Itu Kecil Buat NU, Enggak Ada Tambang Juga Hidup


Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut tidak melanggar aturan dasar. Menurutnya, pemberian IUP tersebut merupakan perintah perintah UU dasar pasal 33 yakni untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
&quot;Itu lewat mekanisme rapat mekanisme pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh kemenkumham dan jaksa agung, masa pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,&quot; ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan  bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi  masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat  ketat.
&quot;Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di  ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada  koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,&quot; kata Jokowi  dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi menegaskan bahwa IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
&quot;Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya,&quot; kata Jokowi.
Perlu diketahui, Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun  2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021  tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP  tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei  2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.  Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat  dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki  oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; dikutip pada Pasal 83A ayat  1.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terus melakukan sosialisi kepada  para organisasi masyarakat keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian izin usaha tambang. Namun Bahlil tidak mau memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima IUP tambang tersebut.
&quot;Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda-tangani , PP-nya baru barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima alhamdulillah kan.Kalau nggak ya kita ngga boleh memaksa kan,&quot; kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Punya Tanggung Jawab Jaga Lingkungan!


&quot;Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,&quot; sambungnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut, katanya, harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindah tangan.
&quot;Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
 Wasekjen MUI: Tambang Itu Kecil Buat NU, Enggak Ada Tambang Juga Hidup


Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut tidak melanggar aturan dasar. Menurutnya, pemberian IUP tersebut merupakan perintah perintah UU dasar pasal 33 yakni untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
&quot;Itu lewat mekanisme rapat mekanisme pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh kemenkumham dan jaksa agung, masa pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,&quot; ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan  bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi  masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat  ketat.
&quot;Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di  ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada  koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,&quot; kata Jokowi  dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi menegaskan bahwa IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
&quot;Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya,&quot; kata Jokowi.
Perlu diketahui, Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun  2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021  tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP  tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei  2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.  Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat  dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki  oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; dikutip pada Pasal 83A ayat  1.</content:encoded></item></channel></rss>
