<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gandeng OJK dan TPAKD, Akses Keuangan Daerah Dipercepat</title><description>Kemendagri bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019870/gandeng-ojk-dan-tpakd-akses-keuangan-daerah-dipercepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019870/gandeng-ojk-dan-tpakd-akses-keuangan-daerah-dipercepat"/><item><title>Gandeng OJK dan TPAKD, Akses Keuangan Daerah Dipercepat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019870/gandeng-ojk-dan-tpakd-akses-keuangan-daerah-dipercepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/320/3019870/gandeng-ojk-dan-tpakd-akses-keuangan-daerah-dipercepat</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 20:49 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/320/3019870/gandeng-ojk-dan-tpakd-akses-keuangan-daerah-dipercepat-aFA5VUclJn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemendagri gandeng OJK percepat akses keuangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/320/3019870/gandeng-ojk-dan-tpakd-akses-keuangan-daerah-dipercepat-aFA5VUclJn.jpg</image><title>Kemendagri gandeng OJK percepat akses keuangan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mempercepat akses keuangan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah. Hal ini sebagaimana Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

BACA JUGA:
Realisasi Penyerapan APBD 2024, Pemda Wajib Gunakan Kartu Kredit 40%


Karenanya guna mendukung nawacita Presiden Joko Widodo, TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan para stakeholders dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
&quot;TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini sangat lah penting,&quot; tutur Maurits, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
 Diduga Menilap APBD Sumbar, Guru SMK hingga Petinggi Disdik Jadi Tersangka 


Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional maka TPKAD berperan penting menjadi penghubung dalam menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini penting diimplementasikan sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
&quot;Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,&quot; ujar Maurits.
Maurits juga meminta Pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pemulihan ekonomi  serta pelayanan masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan dengan segera  melakukan percepatan dan efektifitas program, kolaborasi dan sinergitas  program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku  kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim  Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan  Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis.
&quot;Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya,  diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang  diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam  APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90%  (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024,&quot; jelas Maurits.
Lebih lanjut Maurits mengatakan dari adanya pelaksanaan Capacity  Building tahun 2023 lalu, terdapat peningkatan jumlah TPAKD yang  mengimplementasikan program kerja yang berkaitan dengan Industri  Keuangan Nonbank (IKNB), dengan perkembangan Program Kerja berkaitan  dengan IKNB tahun 2023 sebanyak 84 TPAKD dan 137 program kerja. Untuk  Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2024 berjumlah 110 TPAKD dan  171 program kerja.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mempercepat akses keuangan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah. Hal ini sebagaimana Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

BACA JUGA:
Realisasi Penyerapan APBD 2024, Pemda Wajib Gunakan Kartu Kredit 40%


Karenanya guna mendukung nawacita Presiden Joko Widodo, TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan para stakeholders dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
&quot;TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini sangat lah penting,&quot; tutur Maurits, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
 Diduga Menilap APBD Sumbar, Guru SMK hingga Petinggi Disdik Jadi Tersangka 


Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional maka TPKAD berperan penting menjadi penghubung dalam menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini penting diimplementasikan sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
&quot;Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,&quot; ujar Maurits.
Maurits juga meminta Pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pemulihan ekonomi  serta pelayanan masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan dengan segera  melakukan percepatan dan efektifitas program, kolaborasi dan sinergitas  program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku  kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim  Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan  Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis.
&quot;Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya,  diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang  diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam  APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90%  (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024,&quot; jelas Maurits.
Lebih lanjut Maurits mengatakan dari adanya pelaksanaan Capacity  Building tahun 2023 lalu, terdapat peningkatan jumlah TPAKD yang  mengimplementasikan program kerja yang berkaitan dengan Industri  Keuangan Nonbank (IKNB), dengan perkembangan Program Kerja berkaitan  dengan IKNB tahun 2023 sebanyak 84 TPAKD dan 137 program kerja. Untuk  Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2024 berjumlah 110 TPAKD dan  171 program kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
