<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Sarankan Iuran Tapera 3% Dibebankan Hanya ke Pekerja</title><description>Ombudsman RI menyarankan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019667/ombudsman-sarankan-iuran-tapera-3-dibebankan-hanya-ke-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019667/ombudsman-sarankan-iuran-tapera-3-dibebankan-hanya-ke-pekerja"/><item><title>Ombudsman Sarankan Iuran Tapera 3% Dibebankan Hanya ke Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019667/ombudsman-sarankan-iuran-tapera-3-dibebankan-hanya-ke-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019667/ombudsman-sarankan-iuran-tapera-3-dibebankan-hanya-ke-pekerja</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/470/3019667/ombudsman-sarankan-iuran-tapera-3-dibebankan-hanya-ke-pekerja-0Nt11NBKHp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman sarankan iuran tapera dibebankan hanya ke pekerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/470/3019667/ombudsman-sarankan-iuran-tapera-3-dibebankan-hanya-ke-pekerja-0Nt11NBKHp.jpeg</image><title>Ombudsman sarankan iuran tapera dibebankan hanya ke pekerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy80LzE4MTUyMS81L3g4enU1d3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ombudsman RI menyarankan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.
&quot;Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepersetaan Tapera,&quot; ujar Yeka ketika ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
Begini Cara Mudah Cek Saldo Tapera Secara Online


Hal itu diungkapkannya lantaran pemerintah saat ini masih mengkaji dan mensimulasikan iuran Tapera dengan melibatkan pengusaha. Padahal menurutnya, kewajiban iuran Tapera yang dibebankan ke pengusaha akan berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cash flow).
&quot;Begini masalahnya 3% itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, apakah ini nanti melibatkan pengusaha, nanti pengusahannya akan dicek dulu kalau pengusaha bermasalah apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini,&quot; tutur Yeka.

BACA JUGA:
Soal Masyarkat Nolak Iuran Tapera, Menteri PUPR Lapor Jokowi


Apalagi saat ini, iuran Tapera masih menjadi sorotan publik. Oleh karena itu menurutnya, apabila pemerintah memutuskan menunda atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka peraturan tersebut memang tidak prudent.
&quot;Kalau begitu (ditunda) berarti proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent,&quot; tutup Yeka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa potongan 3%  untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hasil dari perhitungan  secara cermat.
Sebagaimana diketahui, ketentuan potongan 3% itu tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Tapera tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.  Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNy80LzE4MTUyMS81L3g4enU1d3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ombudsman RI menyarankan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.
&quot;Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepersetaan Tapera,&quot; ujar Yeka ketika ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
Begini Cara Mudah Cek Saldo Tapera Secara Online


Hal itu diungkapkannya lantaran pemerintah saat ini masih mengkaji dan mensimulasikan iuran Tapera dengan melibatkan pengusaha. Padahal menurutnya, kewajiban iuran Tapera yang dibebankan ke pengusaha akan berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cash flow).
&quot;Begini masalahnya 3% itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, apakah ini nanti melibatkan pengusaha, nanti pengusahannya akan dicek dulu kalau pengusaha bermasalah apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini,&quot; tutur Yeka.

BACA JUGA:
Soal Masyarkat Nolak Iuran Tapera, Menteri PUPR Lapor Jokowi


Apalagi saat ini, iuran Tapera masih menjadi sorotan publik. Oleh karena itu menurutnya, apabila pemerintah memutuskan menunda atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka peraturan tersebut memang tidak prudent.
&quot;Kalau begitu (ditunda) berarti proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent,&quot; tutup Yeka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa potongan 3%  untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hasil dari perhitungan  secara cermat.
Sebagaimana diketahui, ketentuan potongan 3% itu tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Tapera tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.  Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.</content:encoded></item></channel></rss>
