<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdampak Pembangunan IKN, Warga Dapat Insentif Apa Saja?</title><description>Warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019832/terdampak-pembangunan-ikn-warga-dapat-insentif-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019832/terdampak-pembangunan-ikn-warga-dapat-insentif-apa-saja"/><item><title>Terdampak Pembangunan IKN, Warga Dapat Insentif Apa Saja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019832/terdampak-pembangunan-ikn-warga-dapat-insentif-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/10/470/3019832/terdampak-pembangunan-ikn-warga-dapat-insentif-apa-saja</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2024 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/10/470/3019832/terdampak-pembangunan-ikn-warga-dapat-insentif-apa-saja-tNYMcu5bMZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga yang terdampak IKN akan diberi insentif (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/10/470/3019832/terdampak-pembangunan-ikn-warga-dapat-insentif-apa-saja-tNYMcu5bMZ.jpg</image><title>Warga yang terdampak IKN akan diberi insentif (Foto: Instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQxOS81L3g4em1vbm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif. Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni menyampaikan, Pemerintah bakal memberikan insentif bagi lahan warga yang terdampak dari pembangunan.
&quot;Jadi arahan presiden kepada Pak Bas, kepada saya, clear ya, ketika kami dipanggil minggu lalu hari Senin bahwa pembangunan itu untuk rakyat. Oleh karena itu apapun yang terjadi di lapangan, yaitu harus berorientasi pada rakyat,&quot; kata Juli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
Bandara IKN Siap Digunakan Jelang Upacara 17 Agustus


Kendati demikian, pria yang akrab disapa Rajul ini mengaku, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melangsungkan rapat pada Senin (10/6/2024) pagi. Hasilnya, kata Rajul, Pemerintah akan memberikan insentif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
&quot;Nah insya allah kita akan melakukan apa yang disebut PDSK Plus (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan) ya, ada insentif lain pada masyarakat memang tempat-tempat meraka terkena pembangunan IKN,&quot; kata Rajul.

BACA JUGA:
PNS yang Pindah ke IKN dan Wilayah Pedalaman Bakal Naik Jabatan


&quot;Jadi insya Allah sekali lagi komitmen OIKN adalah berpihak kepada rakyat,&quot; imbuhnya.
Rajul berkata, bentuk insentif dalam PDSK Plus itu beragam bentuk. Hal itu tergantung pada objek milik warga yang terimbas pembangunan IKN.

&quot;Tergantung, tergantung daerahnya, masing-masing area kan mempunyai  kompleksitas sendiri, yang jelas ada yang realokasi ya, nanti  dibangunkan rumah tapak atau rusun. Untuk kebun, apakah diganti tahan  atau diganti perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alasan, tidak bisa  digeneralisasikan,&quot; katanya.
Rajul berkata, payung hukum insentif itu tak melalui peraturan  presiden (perpres). &quot;Insya Allah tanpa perpres, ya, dengan alat hukum  yang ada, alat hukum yang ada sekarang insya Allah itu bisa jalan,&quot;  katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQxOS81L3g4em1vbm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif. Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni menyampaikan, Pemerintah bakal memberikan insentif bagi lahan warga yang terdampak dari pembangunan.
&quot;Jadi arahan presiden kepada Pak Bas, kepada saya, clear ya, ketika kami dipanggil minggu lalu hari Senin bahwa pembangunan itu untuk rakyat. Oleh karena itu apapun yang terjadi di lapangan, yaitu harus berorientasi pada rakyat,&quot; kata Juli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:
Bandara IKN Siap Digunakan Jelang Upacara 17 Agustus


Kendati demikian, pria yang akrab disapa Rajul ini mengaku, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melangsungkan rapat pada Senin (10/6/2024) pagi. Hasilnya, kata Rajul, Pemerintah akan memberikan insentif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
&quot;Nah insya allah kita akan melakukan apa yang disebut PDSK Plus (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan) ya, ada insentif lain pada masyarakat memang tempat-tempat meraka terkena pembangunan IKN,&quot; kata Rajul.

BACA JUGA:
PNS yang Pindah ke IKN dan Wilayah Pedalaman Bakal Naik Jabatan


&quot;Jadi insya Allah sekali lagi komitmen OIKN adalah berpihak kepada rakyat,&quot; imbuhnya.
Rajul berkata, bentuk insentif dalam PDSK Plus itu beragam bentuk. Hal itu tergantung pada objek milik warga yang terimbas pembangunan IKN.

&quot;Tergantung, tergantung daerahnya, masing-masing area kan mempunyai  kompleksitas sendiri, yang jelas ada yang realokasi ya, nanti  dibangunkan rumah tapak atau rusun. Untuk kebun, apakah diganti tahan  atau diganti perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alasan, tidak bisa  digeneralisasikan,&quot; katanya.
Rajul berkata, payung hukum insentif itu tak melalui peraturan  presiden (perpres). &quot;Insya Allah tanpa perpres, ya, dengan alat hukum  yang ada, alat hukum yang ada sekarang insya Allah itu bisa jalan,&quot;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
