<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?</title><description>Anggota Komisi III DPR RISiti Nurizka Puteri ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/320/3020310/dilarang-kok-bisa-anggota-dpr-jadi-komut-bumn-pupuk-sriwijaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/320/3020310/dilarang-kok-bisa-anggota-dpr-jadi-komut-bumn-pupuk-sriwijaya"/><item><title>Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/320/3020310/dilarang-kok-bisa-anggota-dpr-jadi-komut-bumn-pupuk-sriwijaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/320/3020310/dilarang-kok-bisa-anggota-dpr-jadi-komut-bumn-pupuk-sriwijaya</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2024 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/11/320/3020310/dilarang-kok-bisa-anggota-dpr-jadi-komut-bumn-pupuk-sriwidjaja-e1Jj6F1Oq5.png" expression="full" type="image/jpeg">Siti Nurizka Jadi Komisaris Utama Anak Usaha Pupuk Indonesia. (Foto: Okezone.com/Gerindra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/11/320/3020310/dilarang-kok-bisa-anggota-dpr-jadi-komut-bumn-pupuk-sriwidjaja-e1Jj6F1Oq5.png</image><title>Siti Nurizka Jadi Komisaris Utama Anak Usaha Pupuk Indonesia. (Foto: Okezone.com/Gerindra)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RISiti Nurizka Puteri ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang. PT Pusri merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penunjukan anggota DPR sebagai Komut anak usaha BUMN ini menjadi sorotan.

BACA JUGA:
Profil Siti Nurizka, Anggota DPR yang Diangkat Jadi Komut Anak Usaha Pupuk Indonesia

Pengamat sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyoroti rangkap jabatan tersebut.
Karyono menilai, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN, bukan malah turut ambil bagian di dalamnya.

BACA JUGA:
Anggota DPR Siti Nurizka Jadi Komisaris Utama Anak Usaha Pupuk Indonesia, Langgar Aturan?

&amp;ldquo;Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar UU. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,&amp;rdquo; kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/6/2024).
Melansir akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Siti Nurizka terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Karyono menilai penunjukan Siti Nurizka akan merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.&amp;ldquo;Dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik,&amp;rdquo; terangnya.
Karyono berharap, Siti bisa bijak sebagai anggota DPR dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut, sehingga dapat fokus mengemban tugas menjadi wakil rakyat.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RISiti Nurizka Puteri ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang. PT Pusri merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penunjukan anggota DPR sebagai Komut anak usaha BUMN ini menjadi sorotan.

BACA JUGA:
Profil Siti Nurizka, Anggota DPR yang Diangkat Jadi Komut Anak Usaha Pupuk Indonesia

Pengamat sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyoroti rangkap jabatan tersebut.
Karyono menilai, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN, bukan malah turut ambil bagian di dalamnya.

BACA JUGA:
Anggota DPR Siti Nurizka Jadi Komisaris Utama Anak Usaha Pupuk Indonesia, Langgar Aturan?

&amp;ldquo;Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar UU. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,&amp;rdquo; kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/6/2024).
Melansir akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Siti Nurizka terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Karyono menilai penunjukan Siti Nurizka akan merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.&amp;ldquo;Dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik,&amp;rdquo; terangnya.
Karyono berharap, Siti bisa bijak sebagai anggota DPR dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut, sehingga dapat fokus mengemban tugas menjadi wakil rakyat.</content:encoded></item></channel></rss>
