<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Tapera dari Potong Gaji Karyawan Dipakai untuk Bangun IKN? Ini Faktanya</title><description>Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan soal penggunaan dana Tapera hasil dari pemotongan gaji karyawan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/470/3020235/dana-tapera-dari-potong-gaji-karyawan-dipakai-untuk-bangun-ikn-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/470/3020235/dana-tapera-dari-potong-gaji-karyawan-dipakai-untuk-bangun-ikn-ini-faktanya"/><item><title>Dana Tapera dari Potong Gaji Karyawan Dipakai untuk Bangun IKN? Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/470/3020235/dana-tapera-dari-potong-gaji-karyawan-dipakai-untuk-bangun-ikn-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/11/470/3020235/dana-tapera-dari-potong-gaji-karyawan-dipakai-untuk-bangun-ikn-ini-faktanya</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2024 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/11/470/3020235/dana-tapera-dari-potong-gaji-karyawan-dipakai-untuk-bangun-ikn-ini-faktanya-uMvBwvQABf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dana Tapera dari Potong Gaji Dipakai untuk Bangun IKN? (Foto: Arif/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/11/470/3020235/dana-tapera-dari-potong-gaji-karyawan-dipakai-untuk-bangun-ikn-ini-faktanya-uMvBwvQABf.jpg</image><title>Dana Tapera dari Potong Gaji Dipakai untuk Bangun IKN? (Foto: Arif/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan soal penggunaan dana Tapera hasil dari pemotongan gaji karyawan.
BP Tapera membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dana Tapera murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.
&quot;Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami,&quot; ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:Cegah Uang Hilang, Ini Syarat Wajib Manajer Investasi yang Boleh Kelola Dana Tapera&amp;nbsp;


Sugiyarto mengatakan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun (account) yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.
&quot;Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,&quot; katanya.
Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.

BACA JUGA:BP Tapera Beri Simulasi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Swasta&amp;nbsp;


Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini. Demikian dilansir Antara.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan soal penggunaan dana Tapera hasil dari pemotongan gaji karyawan.
BP Tapera membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dana Tapera murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.
&quot;Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami,&quot; ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:Cegah Uang Hilang, Ini Syarat Wajib Manajer Investasi yang Boleh Kelola Dana Tapera&amp;nbsp;


Sugiyarto mengatakan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun (account) yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.
&quot;Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,&quot; katanya.
Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.

BACA JUGA:BP Tapera Beri Simulasi Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Swasta&amp;nbsp;


Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini. Demikian dilansir Antara.</content:encoded></item></channel></rss>
