<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Periklanan Harus Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok</title><description>Janoe Arijanto, menyatakan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020704/industri-periklanan-harus-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020704/industri-periklanan-harus-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok"/><item><title>Industri Periklanan Harus Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020704/industri-periklanan-harus-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020704/industri-periklanan-harus-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/320/3020704/industri-periklanan-harus-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok-s5KCg4aCKe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Periklanan harus dilibatkan pada aturan iklan rokok (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/320/3020704/industri-periklanan-harus-dilibatkan-dalam-aturan-iklan-rokok-s5KCg4aCKe.jpg</image><title>Industri Periklanan harus dilibatkan pada aturan iklan rokok (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMC8xLzE4MTYyNy81L3g5MDJuM3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, menyatakan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Adanya rencana aturan baru di RPP Kesehatan terkait pengetatan jam tayang iklan maupun area beriklan produk tembakau hanya akan memunculkan konsekuensi dan berdampak signifikan pada bisnis periklanan.

BACA JUGA:
Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?

&amp;ldquo;Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Untuk itu, Janoe berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan dan melibatkan pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan tersebut agar kebijakan yang disahkan nantinya dapat berimbang dan ideal.

BACA JUGA:
Soal Utang Indonesia ke IMF Rp137,7 Triliun, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

&quot;Kita ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena serapan tenaga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan,&amp;rdquo; jelas dia.Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengatakan bahwa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut sangat rumit untuk diimplementasikan dan akan menimbulkan multitafsir di lapangan.
&amp;ldquo;Kami sangat menyesalkan adanya pengaturan media luar ruang yang mengharuskan adanya jarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal ini sama saja dengan pelarangan total karena sulit sekali untuk dilaksanakan,&amp;rdquo; ujarnya kepada media belum lama ini.
Fabianus berpendapat beleid ini menunjukkan bahwa pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bertindak sepihak.
&amp;ldquo;Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak pada diskusi regulasi, dan sekarang, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat buru-buru merealisasikannya,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMC8xLzE4MTYyNy81L3g5MDJuM3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, menyatakan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Adanya rencana aturan baru di RPP Kesehatan terkait pengetatan jam tayang iklan maupun area beriklan produk tembakau hanya akan memunculkan konsekuensi dan berdampak signifikan pada bisnis periklanan.

BACA JUGA:
Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?

&amp;ldquo;Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Untuk itu, Janoe berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan dan melibatkan pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan tersebut agar kebijakan yang disahkan nantinya dapat berimbang dan ideal.

BACA JUGA:
Soal Utang Indonesia ke IMF Rp137,7 Triliun, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

&quot;Kita ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena serapan tenaga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan,&amp;rdquo; jelas dia.Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengatakan bahwa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut sangat rumit untuk diimplementasikan dan akan menimbulkan multitafsir di lapangan.
&amp;ldquo;Kami sangat menyesalkan adanya pengaturan media luar ruang yang mengharuskan adanya jarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal ini sama saja dengan pelarangan total karena sulit sekali untuk dilaksanakan,&amp;rdquo; ujarnya kepada media belum lama ini.
Fabianus berpendapat beleid ini menunjukkan bahwa pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bertindak sepihak.
&amp;ldquo;Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak pada diskusi regulasi, dan sekarang, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat buru-buru merealisasikannya,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
