<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Aplikasi yang Lebih Seram dari TikTok Shop, Ancam UMKM RI</title><description>Pemerintah mengungkap ada aplikasi yang lebih seram dari TikTok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020722/ada-aplikasi-yang-lebih-seram-dari-tiktok-shop-ancam-umkm-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020722/ada-aplikasi-yang-lebih-seram-dari-tiktok-shop-ancam-umkm-ri"/><item><title>Ada Aplikasi yang Lebih Seram dari TikTok Shop, Ancam UMKM RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020722/ada-aplikasi-yang-lebih-seram-dari-tiktok-shop-ancam-umkm-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020722/ada-aplikasi-yang-lebih-seram-dari-tiktok-shop-ancam-umkm-ri</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/320/3020722/ada-aplikasi-yang-lebih-seram-dari-tiktok-shop-ancam-umkm-ri-Vmks60YoOV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aplikasi yang lebih seram dari TikTok (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/320/3020722/ada-aplikasi-yang-lebih-seram-dari-tiktok-shop-ancam-umkm-ri-Vmks60YoOV.jpg</image><title>Aplikasi yang lebih seram dari TikTok (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS80LzE3MTk4My81L3g4b3FkdTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengungkap ada aplikasi yang lebih seram dari TikTok. Kemenko Perekonomian menyebut platform global crossborder asal China, yakni Temu, tengah menjadi perhatian pemerintah.
&quot;Kita perlu mengantisipasi apabila mereka juga beroperasi di Indonesia,&quot; jelas Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara Media Briefing:_ Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM yang digelar di Media Center Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Dukung UMKM Naik Kelas, MNC Sekuritas Inisiasi Edukasi Pasar Modal


Dikatakan Herfan, sebetulnya pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce ini sebagai respons pada fenomena TikTok pada saat itu.
Herfan bilang, dalam Permendag itu juga diatur beberapa ketentuan terkait PMSE yang juga bisa dijadikan acuan bagi aplikasi yang lain.

BACA JUGA:
UNS Gelar Bromo Culture Festival 2024, Sajika Pentas Reog hingga Bazar UMKM


&quot;Seperti misalnya di dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 itu ada kewajiban untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia yang untuk wilayah operasinya di Indonesia. Nah ini sebetulnya ada beberapa klausul di situ yang nantinya akan berdampak kepada bahwa perusahaan ini harus mematuhi aturan-aturan lain yang ada di Indonesia,&quot; tuturnya.
Menurut Herfan, ini merupakan salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi baru seperti ini tidak langsung serta-merta berdampak kepada warga Indonesia.
&quot;Kemudian ada juga karena kalau kita lihat Temu itu kan dia menghubungkan langsung antara pabrikan dengan customer dan ini biasanya terjadi untuk barang-barang mayoritas itu barang-barang yang harganya relatif sangat murah gitu ya. Jadi yang bulky dan langsung diterima oleh konsumen,&quot; tuturnya.
Kendati demikian diakui Hervan, aturan itu belum cukup mampu untuk  menyelamatkan UMKM karena inovasi akan terus berkembang. Apalagi  hadirnya platform ini guna memotong mata rantai antara produsen dengan  konsumen.
Oleh karena itu, lanjut Herfan, pemerintah perlu mempelajari secara  terus menerus dampak dari inovasi-inovasi digital ini terhadap ekosistem  yang sudah ada.
&quot;Nah ini memang menjadi PR yang cukup besar karena lagi-lagi terkait  UMKM, PR kita yang pertama ini meningkatkan literasi digitalnya terlebih  dahulu. Mengajak UMKM kita yang jumlahnya 64 juta UMKM atau hampir 97  persen jenis usaha di Indonesia untuk mulai masuk ke dalam literasi  digital,&quot; tutup Herfan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS80LzE3MTk4My81L3g4b3FkdTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengungkap ada aplikasi yang lebih seram dari TikTok. Kemenko Perekonomian menyebut platform global crossborder asal China, yakni Temu, tengah menjadi perhatian pemerintah.
&quot;Kita perlu mengantisipasi apabila mereka juga beroperasi di Indonesia,&quot; jelas Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara Media Briefing:_ Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM yang digelar di Media Center Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Dukung UMKM Naik Kelas, MNC Sekuritas Inisiasi Edukasi Pasar Modal


Dikatakan Herfan, sebetulnya pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce ini sebagai respons pada fenomena TikTok pada saat itu.
Herfan bilang, dalam Permendag itu juga diatur beberapa ketentuan terkait PMSE yang juga bisa dijadikan acuan bagi aplikasi yang lain.

BACA JUGA:
UNS Gelar Bromo Culture Festival 2024, Sajika Pentas Reog hingga Bazar UMKM


&quot;Seperti misalnya di dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 itu ada kewajiban untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia yang untuk wilayah operasinya di Indonesia. Nah ini sebetulnya ada beberapa klausul di situ yang nantinya akan berdampak kepada bahwa perusahaan ini harus mematuhi aturan-aturan lain yang ada di Indonesia,&quot; tuturnya.
Menurut Herfan, ini merupakan salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi baru seperti ini tidak langsung serta-merta berdampak kepada warga Indonesia.
&quot;Kemudian ada juga karena kalau kita lihat Temu itu kan dia menghubungkan langsung antara pabrikan dengan customer dan ini biasanya terjadi untuk barang-barang mayoritas itu barang-barang yang harganya relatif sangat murah gitu ya. Jadi yang bulky dan langsung diterima oleh konsumen,&quot; tuturnya.
Kendati demikian diakui Hervan, aturan itu belum cukup mampu untuk  menyelamatkan UMKM karena inovasi akan terus berkembang. Apalagi  hadirnya platform ini guna memotong mata rantai antara produsen dengan  konsumen.
Oleh karena itu, lanjut Herfan, pemerintah perlu mempelajari secara  terus menerus dampak dari inovasi-inovasi digital ini terhadap ekosistem  yang sudah ada.
&quot;Nah ini memang menjadi PR yang cukup besar karena lagi-lagi terkait  UMKM, PR kita yang pertama ini meningkatkan literasi digitalnya terlebih  dahulu. Mengajak UMKM kita yang jumlahnya 64 juta UMKM atau hampir 97  persen jenis usaha di Indonesia untuk mulai masuk ke dalam literasi  digital,&quot; tutup Herfan.</content:encoded></item></channel></rss>
