<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kader Gerindra Jadi Komisaris BUMN Pupuk Sriwidjaja, Stafsus Erick Thohir: Tak Langgar Aturan</title><description>Penunjukan Kader Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri sebagai Komisaris  Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang menjadi sorotan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020809/kader-gerindra-jadi-komisaris-bumn-pupuk-sriwidjaja-stafsus-erick-thohir-tak-langgar-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020809/kader-gerindra-jadi-komisaris-bumn-pupuk-sriwidjaja-stafsus-erick-thohir-tak-langgar-aturan"/><item><title>Kader Gerindra Jadi Komisaris BUMN Pupuk Sriwidjaja, Stafsus Erick Thohir: Tak Langgar Aturan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020809/kader-gerindra-jadi-komisaris-bumn-pupuk-sriwidjaja-stafsus-erick-thohir-tak-langgar-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/12/320/3020809/kader-gerindra-jadi-komisaris-bumn-pupuk-sriwidjaja-stafsus-erick-thohir-tak-langgar-aturan</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/320/3020809/kader-gerindra-jadi-komisaris-bumn-pupuk-sriwidjaja-stafsus-erick-thohir-tak-langgar-aturan-gNUATEfU11.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penunjukan kader Gerinda sebagai Komut anak usaha BUMN tidak melanggar aturan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/320/3020809/kader-gerindra-jadi-komisaris-bumn-pupuk-sriwidjaja-stafsus-erick-thohir-tak-langgar-aturan-gNUATEfU11.jpg</image><title>Penunjukan kader Gerinda sebagai Komut anak usaha BUMN tidak melanggar aturan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDM1Mi81L3g4eTB0ZzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Penunjukan Kader Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang menjadi sorotan. Namun Kementerian BUMN memastikan penetapan Siti sebagai Komut anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) ini tidak melanggar aturan.
Wanita yang akrab dipanggil Rizka itu sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Namun dia harus meninggalkan jabatan di legislatif karena diangkat sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.

BACA JUGA:
Orang Dekat Prabowo Jadi Komisaris Utama BUMN, Ini Daftarnya


Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, Siti Nurizka Puteri sudah resmi mengundurkan diri, sehingga tak ada pelanggaran dalam penunjukan tersebut.
&amp;ldquo;Anggota DPR sudah kita bilang bahwa tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat atau punya rangkap jabatan politik. Gak boleh pengurus partai politik, gak boleh anggota DPR, gak mungkin dong, beliau (Rizka) sudah mengundurkan diri,&amp;rdquo; ujar Arya kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?


Rizka sendiri memulai karir politik di Legislatif pada 2022. Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani melantiknya sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna pada April 2022.
Namun, Kementerian BUMN dan Pupuk Indonesia selaku pemegang saham Pusri Palembang menunjuk kader Partai Gerindra itu selaku Komut perusahaan sejak 15 Mei tahun ini.
Pengangkatan jabatan ini pun dinilai bertolak belakang dengan  Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 yang melarang anggota DPR RI,  DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota merangkap sejumlah jabatan.
&amp;ldquo;Jadi saya rasa pengawasan di Komisaris itu juga ada bagian untuk  hal-hal seperti itu. Paham lah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk  hukum, dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga gitu,&amp;rdquo;  papar Arya.
&amp;ldquo;Bukan kita bilang mereka punya kasus hukum, enggak. Tapi itu akan  mendukung support terhadap Pupuk Sriwidjaja, dan bisa support holding  juga untuk pengawasan masalah hukum. Kan pengalaman, lima tahun loh di  DPR, di Komisi III, masa Anda ragukan anggota DPR Komisi III untuk  hal-hal yang berkaitan dengan hukum,&amp;rdquo; lanjut dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDM1Mi81L3g4eTB0ZzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Penunjukan Kader Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang menjadi sorotan. Namun Kementerian BUMN memastikan penetapan Siti sebagai Komut anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) ini tidak melanggar aturan.
Wanita yang akrab dipanggil Rizka itu sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Namun dia harus meninggalkan jabatan di legislatif karena diangkat sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.

BACA JUGA:
Orang Dekat Prabowo Jadi Komisaris Utama BUMN, Ini Daftarnya


Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, Siti Nurizka Puteri sudah resmi mengundurkan diri, sehingga tak ada pelanggaran dalam penunjukan tersebut.
&amp;ldquo;Anggota DPR sudah kita bilang bahwa tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat atau punya rangkap jabatan politik. Gak boleh pengurus partai politik, gak boleh anggota DPR, gak mungkin dong, beliau (Rizka) sudah mengundurkan diri,&amp;rdquo; ujar Arya kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:
Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?


Rizka sendiri memulai karir politik di Legislatif pada 2022. Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani melantiknya sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna pada April 2022.
Namun, Kementerian BUMN dan Pupuk Indonesia selaku pemegang saham Pusri Palembang menunjuk kader Partai Gerindra itu selaku Komut perusahaan sejak 15 Mei tahun ini.
Pengangkatan jabatan ini pun dinilai bertolak belakang dengan  Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 yang melarang anggota DPR RI,  DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota merangkap sejumlah jabatan.
&amp;ldquo;Jadi saya rasa pengawasan di Komisaris itu juga ada bagian untuk  hal-hal seperti itu. Paham lah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk  hukum, dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga gitu,&amp;rdquo;  papar Arya.
&amp;ldquo;Bukan kita bilang mereka punya kasus hukum, enggak. Tapi itu akan  mendukung support terhadap Pupuk Sriwidjaja, dan bisa support holding  juga untuk pengawasan masalah hukum. Kan pengalaman, lima tahun loh di  DPR, di Komisi III, masa Anda ragukan anggota DPR Komisi III untuk  hal-hal yang berkaitan dengan hukum,&amp;rdquo; lanjut dia.</content:encoded></item></channel></rss>
