<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Fraud, OJK: Investree Belum Ada Tanda-Tanda Suntik Modal</title><description>OJK mendalami dugaan fraud oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/13/320/3021080/dugaan-fraud-ojk-investree-belum-ada-tanda-tanda-suntik-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/13/320/3021080/dugaan-fraud-ojk-investree-belum-ada-tanda-tanda-suntik-modal"/><item><title>Dugaan Fraud, OJK: Investree Belum Ada Tanda-Tanda Suntik Modal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/13/320/3021080/dugaan-fraud-ojk-investree-belum-ada-tanda-tanda-suntik-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/13/320/3021080/dugaan-fraud-ojk-investree-belum-ada-tanda-tanda-suntik-modal</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2024 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/13/320/3021080/dugaan-fraud-ojk-investree-belum-ada-tanda-tanda-suntik-modal-owpwP6sAwl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Dalami Dugaan Fraud Pinjol Investree (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/13/320/3021080/dugaan-fraud-ojk-investree-belum-ada-tanda-tanda-suntik-modal-owpwP6sAwl.jpg</image><title>OJK Dalami Dugaan Fraud Pinjol Investree (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dugaan fraud oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sebagaimana diketahui, Investree tersandung kasus gagal bayar dan telah dikenakan sanksi oleh OJK.
&amp;ldquo;OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai  ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
OJK Perbaiki Ekosistem Asuransi Kesehatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Agusman menyebut, OJK juga telah melakukan pengawasan ketat atau closed monitoring atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
&amp;ldquo;Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud,&amp;rdquo; imbuh Agusman.

BACA JUGA:
Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Arahan OJK

Ia menyampaikan, apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha.Sebelumnya, Investree memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Perseroan melakukan sejumlah cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).
&amp;ldquo;Kami ingin menunjukkan bahwa perusahaan tetap berjalan, dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada para lender dan borrower,&amp;rdquo; kata Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024) lalu.
Chuan Lim menyampaikan, restrukturisasi manajemen di Indonesia juga diharapkan juga dapat memperkuat pengelolaan bisnis dan mitigasi risiko yang lebih baik lagi di masa mendatang. Terkait perkembangan investasi oleh JTA Holdings, Lim menyebutkan bahwa proses investasi telah mulai dijalankan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dugaan fraud oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sebagaimana diketahui, Investree tersandung kasus gagal bayar dan telah dikenakan sanksi oleh OJK.
&amp;ldquo;OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai  ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:
OJK Perbaiki Ekosistem Asuransi Kesehatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Agusman menyebut, OJK juga telah melakukan pengawasan ketat atau closed monitoring atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
&amp;ldquo;Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud,&amp;rdquo; imbuh Agusman.

BACA JUGA:
Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Arahan OJK

Ia menyampaikan, apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha.Sebelumnya, Investree memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Perseroan melakukan sejumlah cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).
&amp;ldquo;Kami ingin menunjukkan bahwa perusahaan tetap berjalan, dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada para lender dan borrower,&amp;rdquo; kata Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024) lalu.
Chuan Lim menyampaikan, restrukturisasi manajemen di Indonesia juga diharapkan juga dapat memperkuat pengelolaan bisnis dan mitigasi risiko yang lebih baik lagi di masa mendatang. Terkait perkembangan investasi oleh JTA Holdings, Lim menyebutkan bahwa proses investasi telah mulai dijalankan.</content:encoded></item></channel></rss>
